Ini Keuntungan E-Tilang, Ucapkan Selamat Tinggal Pada Uang Damai!

Pemerintah secara telah resmi memberlakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui sistem bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik atau e-tilang pada Jumat (16/12). Salah satu tujuannya tentu saja untuk menghilangkan praktik ‘uang damai’ alias Pungli oleh sejumlah oknum.

Selain itu, diberitakan Berita Satu, e-tilang ini dipastikan dapat mempercepat, memudahkan, sekaligus memangkas birokrasi sebagai bentuk pelayanan prima di bidang penegakan hukum. Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, peresmian e-tilang merupakan jawaban dari reformasi hukum dan transparansi polisi di bidang penegakan hukum.

“Intinya masyarakat tidak harus bersentuhan secara langsung dengan petugas, dibawa ke pos, mau bayar atau tidak dan segala macam. Itu akan jauh berkurang, dari pada bayar ke bapak ini mending saya bayar ke ATM lebih cepat,” ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian seperti dilansir dari Liputan6.

Tak hanya itu saja ternyata keuntungannya. Berikut ini 5 poin keuntungan sistem e-tilang seperti dikutip dari Kompas.com.

Data pelanggaran dicatat secara elektronik yang mempersingkat durasi penilangan.

centroone.com

Aplikasi ini e-tilang ini sangat efisien. Sebab, petugas tidak perlu mencatat tindakan pelanggaran yang dilakukan pengendara di buku tilang. Mereka hanya perlu mencatat pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan raya dalam aplikasi E-tilang. Sehingga Blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi, namun hanya sebagai cadangan. Simple bukan?

Data tilang yang di-input langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait.

googleusercontent.com

Jika sebelumnya penilangan pertama kali hanya akan diketahui oleh pelanggar dan polisi, kini semua instansi terkait dapat mengakses data tilang saat itu juga. Hal ini berguna untuk sebagai sarana pengawasan, analisa dan evaluasi.

Masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang, melalui seluruh saluran pembayaran perbankan.

Tribun

Seperti yang disebutkan sebelumnya, e-tilang ini memberikan banyak kemudahan terutama dalam hal pembayaran. Pengendara yang melanggar nantinya akan diberikan bukti tilang dan nomor rekening untuk membayar denda. Besaran denda tilang yang divonis hakim, dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi SMS atau email. Nah, setelah itu pelanggar akan diarahkan untuk membayar melalui teller bank BRI atau melalui transfer antar bank dan mobile banking. Mudah gak ribet bukan?

Ada bukti-bukti pelanggaran berupa foto, film atau rekaman dalam aplikasi.

makassartoday.com

Sementara itu, sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, petugas dapat mengambil bukti pelanggaran berupa foto atau video di aplikasi. Gimana, keren kan?

E-tilang terintegrasi dengan demerit point system.

newsth.com

Dengan demerit Point Sistem ini nantinya pelanggaran akan diakumulasi dalam bentuk poin dan terkoneksi dengan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Wah, jangan sampai ngelangar ya JBers?

Written by Linda

fun-writer. joy-reader!

5 Pemain Thailand Berparas Tampan, Ada Favoritmu?

Berbakat di Dunia Fotografi, Ini Hasil Jepretan Keren Karya Gading Martin