Teknologi Speed Gun, Penembak Kecepatan Mobil di Tol

Biasanya, anak-anak muda suka mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi, apalagi jika berada di dalam jalan tol yang sepi. Kontur jalan mulus dan lurus sering membuat pengemudi terpancing memacu kendaraan hingga melebihi kecepatan disarankan.

Untuk menghindari pengemudi yang melebihi kecepatan yang disarankan, seorang polisi biasanya dilengkapi dengan Speed Gun. Apa itu Speed Gun? Speed Gun adalah alat yang bisa digunakan untuk mengukur kecepatan kendaraan.

Polisi pakai Speed Gun (Telegraph)
Polisi pakai Speed Gun (Telegraph)

Sesuai namanya, Speed Gun berbentuk seperti pistol, dilengkapi laser dan radar. Alat pengukur kecepatan kendaraan bermotor itu bekerja dengan prinsip doppler. Artinya, detektor akan menangkap frekuensi lebih tinggi apabila detektor bergerak relatif mendekat terhadap sumber, kemudian menangkap frekuensi yang lebih rendah apabila detektor bergerak relatif menjauh terhadap sumber.

Perangkat ini dapat berupa perangkat yang bisa dipegang dengan tangan (portabel) sehingga disebut sebagai Radar Gun, atau ditempatkan di atas mobil patroli polisi lalu lintas. Selain itu, alat ini bisa juga ditempatkan di jalan.

Tadinya alat ini masih belum digunakan di Indonesia, namun kini polisi Indonesia sudah ada yang menggunakannya. Dilansir dari Moneyid, Selasa (15/3/2016), saat ini tercatat ada dua Polda dipersenjatai alat tersebut, yakni Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Alat itu mulai digunakan sejak Desember 2015, sebab kerap terjadi kecelakaan di Jalan Tol Cikampek – Palimanan (Cipali).

Pekan lalu, Senin, 7 Maret, Polda Metro Jaya mulai menguji coba alat pemantau kecepatan kendaraan tersebut. Uji coba dilakukan di Jalan MT Haryono, Jakarta. Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, uji coba itu dilakukan sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat.

Polisi pakai Speed Gun (Simicon)
Polisi pakai Speed Gun (Simicon)

Menurutnya, legalitas penindakan hukum terhadap pelanggar kecepatan, tercatat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 272 ayat 1 dan ayat 2.

“Sebagai bentuk tanggung jawab, Polri khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kecepatan dengan tahapan sosialisasi, teguran dan tilang),” tutur dia.

Pada tahap sosialisasi, pengendara hanya dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dari kepolisian. Namun, untuk selanjutnya, para pengendara dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan aktivitas jalan. Sesuai pasal ini, pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama 2 bulan dan denda senilai Rp 500 ribu.

Speed Gun yang digunakan polisi Indonesia terdiri dari laser sensor pengukur laju kecepatan, kamera penangkap kendaran, software Speed Gun, kemudian dihubungkan ke komputer tablet. Dengan alat itu, kendaraan yang melintas di area sudah dipasangi Speed Gun akan ketahuan kecepatannya.

Polisi pakai Speed Gun (Telegraph)
Polisi pakai Speed Gun (Telegraph)

Saat ini, Speed Gun yang digunakan polisi Indonesia masih belum otomatis, dan harus digunakan secara manual. Caranya petugas harus mengarahkan Speed Gun ke kendaraan yang terlihat melaju di luar batas kecepatan.

Kemudian apabila sudah ditentukan target, tarik tuas speed gun dalam waktu 3-4 detik. Setelah itu langsung keluar kecepatan kendaraan, jarak pengguna Speed Gun dengan kendaraan, lokasi atau jalan pengambilan, hingga nomor polisi kendaraan di layar komputer tablet.

Semoga dengan digunakannya alat ini oleh kepolisian, bisa mengurangi angka kecelakaan karena pengemudi melebihi batas kecepatan yang disarankan. (tom)

Written by Hutomo Dwi

Cowok penyuka Jepang, dari bahasa, musik, sampai film dan animenya.

5 Wanita Super yang Bikin Musik Indonesia Berwarna

Kenalan dengan Hewan Kesayangan Para Pemimpin Dunia Ini