Sejak dihapuskannya pengurusan paspor secara online pada tanggal 22 Maret 2017 yang lalu, para traveler merasa sangat kesulitan untuk membuat paspor baru atau ingin memperpanjang paspor karena harus mengantri berjam-jam di kantor imigrasi. Alasan penghapusan sistem pembuatan paspor secara online, baik itu untuk paspor biasa maupun e-paspor adalah karena tidak adanya standarisasi data scan yang dikirimkan secara online. Terkadang data yang discan buram atau tidak jelas. Mau tak mau JB’ers harus kembali antri di kantor imigrasi untuk mengurus paspor. Tapi tenang saja karena sekarang kamu bisa memanfaatkan aplikasi antrian paspor online mulai 7 Agustus 2017 sehingga kamu tak perlu capek-capek mengantri. Yuk, lihat bagaimana caranya!
1. Download Aplikasi ‘Antrian Paspor Online’
Hal pertama yang harus JB’ers lakukan adalah mendownload aplikasi ‘antrian paspor online’ yang ada di Playstore. Aplikasi ini hanya bisa diunggah bagi para pengguna ponsel Android dengan sistem operasi minimal 4.2 (Jelly Bean).
2. Mendaftarkan Diri
Setelah berhasil mendownload, kamu harus mendaftarkan diri dengan mengisi identitas secara lengkap yang tertera pada ‘daftar user baru’. Data yang harus diisi adalah username, password, NIK (nomor KTP), nomer telepon, email, dan alamat lengkap. Ingat ya JB’ers, semua data yang kamu isi harus benar dan jangan sampai ada yang salah. Jadi setelah mengisinya, kamu harus mengecek dua hingga tiga kali agar tidak terjadi kesalahan.
3. Pilih Kantor Imigrasi Terdekat
Langkah berikutnya adalah pilih kantor imigrasi yang terdekat dari lokasimu. Saat ini baru ada 27 kantor imigrasi yang bisa menggunakan aplikasi antrian paspor online yaitu Bandung, Bandung-ULP 1, Depok, Jakarta Barat, Jakarta Barat-ULP-I, Jakarta Barat ULP-II, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan-ULP I, Jakarta Selatan ULP-II, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Karawang, Makasar, Makasar-ULP 1, Malang, Mataram, Palembang, Semarang, Semarang-ULP I, Polonia, Tanjung Perak, Tanjung Priok, Soekarno Hatta, Surabaya, Surabaya-ULP I, Yogyakarta, dan Surakarta.
4. Isi Data Permohonan Antrian
Setelah itu, kamu bisa mengisi data permohonan antrian paspor dengan memilih tanggal yang kamu inginkan dan pilihan waktu yang terdiri dari tiga bagian yakni jam 06.00-8.00, 08.00-12.00, dan 13.00-16.00. Nah, nanti akan terlihat jumlah kuota yang tersedia. Jika kuota sudah habis, kamu bisa mengubah hari atau waktu. Jangan lupa untuk mengisi alamat email yang aktif dan jumlah pemohon. Jadi antrian ini bisa digunakan untuk mengurus paspor lebih dari satu orang. Setelah data permohonan antrian sudah terisi, pastikan untuk melihat kembali jadwal yang kamu ajukan.
5. Tunjukkan Barcode Pada Petugas
Pada hari yang telah dijadwalkan, kamu bisa datang ke kantor imigrasi tanpa perlu antri dan tunjukkan barcode yang tertera pada aplikasi paspor. Tapi pastikan untuk membawa semua berkas-berkas yang dibutuhkan mulai dari KTP asli dan fokopi, Kartu Keluarga asli dan fotokopi, akta lahir asli dan fotokopi, dan paspor lama jika ingin memperpanjang paspor biasa atau e-paspor.
Semoga denga informasi di atas, JB’ers bisa lebih mudah mengurus pembuatan paspor atau e-paspor baru ya! (jow)