Wajib Tahu, Ini 5 Vaksin yang Harus Dilakukan Tiap Pasangan Sebelum Nikah

Hutomo Dwi

Ilustrasi nikah (Pixabay)

Saat akan melangsungkan pernikahan, biasanya kita akan larut dengan segala macam kesibukan persiapan, mulai dari menentukan siapa saja yang akan diundang, memilih dekorasi gedung, sampai pada memikirkan akan seperti apa jalannya prosesi pernikahan nantinya. Padahal, seharusnya ada yang lebih penting dari semua itu dan dianggap remeh oleh pasangan yang hendak nikah, yaitu melakukan vaksin pra nikah. Buat JB’ers yang mau nikah, lebih baik melakukan 5 vaksin pra nikah berikut ini.

1. Vaksin TT (Tetanus-Toksoid)

Kartu imunisasi tetanus (Wajibbaca)

Imunisasi TT merupakan satu-satunya imunisasi sebagai salah satu syarat pemberkasan di KUA saat kita akan mendaftarkan pernikahan. KUA sendiri yang akan memberikan surat pengantar ke puskesmas mana kita harus melakukan suntik TT. Karena hal inilah vaksin ini sering disebut sebagai suntik catin alias suntik calon pengantin. Imunisasi TT diberikan dengan tujuan mencegah terjadinya penyakit tetanus yang disebabkan oleh infeksi clostridium tetani. Penyakit ini sangat rentan mengenai ibu dan bayi saat persalinan karena adanya perlukaan saat proses tersebut. Waktu yang tepat pemberian imunisasi TT adalah 2-6 bulan, atau selambat-lambatnya 1 bulan sebelum menikah.

2. Vaksin HPV (Human Papiloma Virus)

Vaksin HPV (Wikimedia)

Kanker serviks (dan juga kutil) bisa dialami oleh siapapun, baik pria maupun wanita, terlebih bagi yang sudah melakukan hubungan seksual secara aktif. Untuk itulah, sebelum menikah, vaksin HPV jadi salah satu yang harus dilakukan sebagai benteng pertahanan terhadap penyakit mematikan ini. Pada dasarnya, vaksin HPV bisa diberikan pada wanita mulai umur 9 sampai 45 tahun dan dilakukan di rumah sakit oleh dokter spesialis kandungan.

3. Vaksin MMR (Mumps Measles Rubella)

Ilustrasi vaksin (Wikimedia)

Vaksin MMR adalah bentuk pertahanan terhadap penyakit gondongan dan juga campak. Gondongan sendiri dapat menyebabkan infertilitas karena terjadinya pembengkakaan pada testis atau indung telur. Sedangkan campak jika diderita oleh ibu hamil, akan menyebabkan bayi terlahir dalam kondisi congenital rubella syndrome di mana terdapat gejala berupa cacat fisik akibat infeksi Rubella pada ibu hamil yang ditularkan ke janin melalui plasenta, seperti di antaranya adalah gangguan pendengaran/tuli, kerusakan otak, gangguan jantung dan pembuluh darah, sampai pada cerebral palsy.

4. Vaksin VZV (Varicela Zoster Virus)

Vaksin VZV (Wikimedia)

VZV merupakan virus penyebab cacar air. Kondisi paling umum akibat dari ibu hamil yang mengalami penyakit ini adalah jaringan parut pada kulit, serta kelainan lain yang bisa mencakup kepala, masalah mata, berat badan bayi lahir rendah dan keterbelakangan mental. Tapi jika infeksi cacar air ini terjadi saat mendekati waktu kelahiran atau sekitar 1 minggu sebelum kelahiran, maka bayi berisiko tertular infeksi varicella.

5. Vaksin Hepatitis B

Ilustrasi vaksin (Torange)

Sebagai pasangan yang akan menjadi suami istri dan nantinya menjadi aktif berhubungan seksual, vaksin ini juga masuk ke dalam vaksin yang perlu dilakukan sebelum menikah. Penyakit Hepatitis B menular lewat transfusi darah, hubungan seksual, dan penggunaan barang pribadi bersama. Penyakit ini disebabkan oleh virus dan menyerang liver.

Terlihat ribet? Memang, tapi lebih baik mencegah daripada menyesal kemudian. Apalagi jika JB’ers berfikir terlalu mahal untuk sebuah suntikan, rasanya lebih baik mengeluarkan biaya untuk vaksin daripada malah mengeluarkan banyak dana jika nantinya kamu atau calon anak kamu terjangkit salah satu penyakit di atas. (tom)

Bagikan:

Hutomo Dwi

Cowok penyuka Jepang, dari bahasa, musik, sampai film dan animenya.