Tutorial Cara Membuat NPWP Online

Pembuatan NPWP Online (Foto: koinworks.com)
  1. Buka website ereg.pajak.go.id KLIK DI SINI lalu pilih menu daftar
  2. Masukkan alamat e-mail kamu yang masih aktif dan buat password.
  3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui inbox e-mail untuk aktivasi akun. Jika tidak ada email yang masuk, kamu coba cek folder spam di email kamu.
  4. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.
  5. Setelah proses aktivasi selesai, silahkan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
  6. Kemudian masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
  7. Lalu pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  8. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
  9. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  10. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
  11. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  12. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  13. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  14. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Itulah tutorial cara membuat NPWP online. Semoga artikel diatas bermanfaat dan jangan lupa untuk bagikan informasi ini jika kamu rasa cukup bermanfaat ya. (jow)

Written by Ardy Messi

Work in PR agency, Strategic Planner wannabe, a bikers, a cyclist, music and movie freak, Barca fans.

Lowongan Kerja Terbaru PT Astra International Tbk

Tips Cara Masuk Harvard University Langsung dari Alumninya