- Warga Negara Indonesia 18-64 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Merupakan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
- Dalam satu Kartu Keluarga (KK), hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
Setelah memenuhi syarat di atas, lanjutkan dengan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 24 sesuai langkah berikut, seperti jadiberita.com lansir dari laman resmi prakerja: