Habis lebaran, apakah BSU Rp1juta sudah Anda terima minggu ini? Cek rekening!

Terdapat beberapa syarat yang harus kamu penuhi agar bisa menikmati BSU BPJS Ketenagakerjaan. Seperti Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021, syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja / Buruh penerima upah.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek dan Daftar Bantuan Subsidi Gaji

Written by Ardy Messi

Work in PR agency, Strategic Planner wannabe, a bikers, a cyclist, music and movie freak, Barca fans.

Lowongan Kerja Evos Esports Maret 2022, Cocok Buat Yang Hobi Ngegame!

Link Streaming Timnas U-23 Indonesia vs Vietnam Hari Ini, Anti Lelet Full HD