
- Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Merupakan kelompok keluarga miskin/rentan miskin.
- Masyarakat yang terdampak pandemi atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
1. Cara daftar DTKS online melalui website (khusus penduduk DKI Jakarta)
- Pertama kunjungi laman dtks.jakarta.go.id KLIK DI SINI
- Klik tombol “BUAT AKUN PENDAFTARAN”
- Pada bagian form pendaftaran, masukkan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, Buat Kata Sandi, & Ulangi Kata Sandi. Klik “DAFTAR”
- Proses pendaftaran akun selesai, lalu Anda login menggunakan akun yang sudah dibuat KLIK DI SINI
- Masukkan Alamat Email yang digunakan saat melalukan pendaftaran atau isi dengan NIK.
- Masukkan Kata Sandi (Password) yang sudah Anda buat saat pendaftaran akun. Klik “Login”
- Setelah berhasil masuk login, pilih menu “Pendaftaran”
- Masukkan data diri Anda, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
- Pilih “Kirim”.
Catatan:
- Untuk daftar DTKS satu akun bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga yang dinilai memenuhi kriteria.
- Nantinya Pemprov DKI dan Kemensos akan melakukan pengolahan data yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kelurahan, dan Badan Pendapatan Daerah untuk selanjutnya diputuskan bisa tidaknya masuk dalam DTKS.
- Bagi Anda yang memiliki masalah saat login seperti Lupa Kata Sandi KLIK DI SINI
2. Cara daftar DTKS online melalui aplikasi cek bansos
- Download Aplikasi “Cek Bansos” KLIK DI SINI
- Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password
- Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP
- Setelah berhasil registrasi, klik “Daftar Usulan”
- Selanjutnya klik “Tambahkan Usulan” dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP)
- Setelah proses selesai tinggal tunggu hasil verifikasi data dari Kemensos