Untuk mendaftarkan KIP secara mandiri siapkan beberapa berkas berikut ini:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP)
BACA JUGA: Cara mengecek bantuan blt, penjelasan lengkapnya, hingga jenis-jenis bansos tahun 2022
Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, Anda bisa mendaftarkan penerbitan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
- Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
- Pihak sekolah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
- Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
- Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam dapodik.
- Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.