Sebelum Anda melakukan proses perpanjangan SIM secara online, ada baiknya Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai syarat berikut ini:
- SIM lama.
- E-KTP.
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Sebagai catatan bahwa dokumen diatas harus anda pastikan kualitasnya tidak blur atau buram. Sehingga akan lebih mudah saat proses verifikasi data nantinya.
Biaya perpanjangan SIM online
Sebagai salah satu tahapan dalam melakukan perpanjangan SIM Online, Anda perlu mempersiapkan dana untuk biaya administrasi. Adapun biaya untuk melakukan perpanjanan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Namun perlu Anda ingat bahwa ada biaya tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500.
Untuk rincian biaya perpanjangan SIM bisa Anda cek seperti dibawah ini:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp 30.000
Cara Perpanjang SIM Online
Klik tombol NEXT dibawah ini untuk lanjut membaca
BACA JUGA: Aplikasi Survey Gratis Yang Terbukti Bisa Memberikan Uang Tambahan