Cara Daftar PKH Online Sebagai Syarat Mendapatkan Bansos dari Pemerintah

Cara Daftar PKH Offline

  1. Datang ke kantor Kepala Desa atau Lurah
  2. Pastikan Anda membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  3. Kepala Desa atau Lurah akan meneruskan data Anda ke pihak di atasnya, yakni Bupati atau Wali Kota melalui Camat yang akan diproses saat Musyawarah Desa atau Kelurahan
  4. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data
  5. Data yang sudah terverifikasi dan tervalidasi akan masuk ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
  6. Laporan akan masuk ke Bupati atau Wali Kota
  7. Bupati atau Wali Kota akan mengesahkan dah diteruskan kepada Gubernur
  8. Setelah selesai, Gubernur akan meneruskannya ke pihak Kementrian dan bantuan akan diproses lalu disalurkan sesuai dengan jadwalnya.

Demikian lah penjelasan mengenai cara daftar PKH online maupun offline. Untuk memastikan apakah termasuk menjadi penerima bantuan sosial PKH, Anda bisa melakukan pengecekan. Silahkan kunjungi situs Cekbansos.kemensos.go.id. (jow)

Sumber: katadata.co.id

BACA JUGA: Daftar Penerima Bansos Bulan Oktober 2022 Melalui Aplikasi Cek Bansos.

Written by Dimas Drajat

Anak UI yang lagi membangun personal branding

10 Aplikasi Nonton TV Online Legal Terbaik 2023

Cara Menjual Foto di Shutterstock dan Dapatkan Cuan Jutaan Rupiah