Syarat Penerima Bansos BPNT Januari 2023
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan kepemilikan NIK KTP.
- Bukan merupakan ASN, PNS, Polri, atau TNI.
- Masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
- Diutamakan terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
Cara Daftar dan Cek Bansos BPNT Januari 2023
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store maupun App Store.
- Buka aplikasi yang sudah Anda unduh tersebut.
- Lalu, pilih Buat Akun Baru.
- Isi data diri Anda meliputi NIK KTP,, nomor KK, dan sebagainya.
- Unggah foto e-KTP asli dan swafoto sedang memegang e-KTP.
- Lalu, klik tombol Buat Akun Baru.
- Setelah itu, Anda akan menerima pemberitahuan aktivasi akun yang dikirim via alamat e-mail.
- Silakan lakukan aktivasi.
- Lalu, kembali ke aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu Daftar Usulan.
- Klik opsi Tambah Usulan.
- Setelah itu, isi data diri yang ingin didaftarkan sebagai penerima PKH dan BPNT 2023.
- Silakan unggah foto KTP Asli dan foto rumah tampak depan.
- Lalu, klik Tambah Usulan.
- Pilih Jenis Bansos yang ingin didaftar.
- Selanjutnya, Kemensos akan melakukan proses verifikasi terhadap usulan (pendaftaran) peserta penerima bansos apakah layak atau tidak.
Daftar Penerima Bansos PKH Januari 2023
Di tahun 2023, pemerintah berupaya untuk memberikan layanan kesejahteraan kepada masyarakat. Salah satunya dengan memberikan bantuan berupa uang tunai. Tak hanya itu saja, ada pula beragam bantuan barang atau subsidi lainnya. Hal itu tentu akan membuat tidak sembarangan orang bisa mendapatkannya.
Untuk menghindari penyalahgunaan bantuan, pemerintah masih terus memberlakukan Program Keluarga Harapan (PKH). Pada kali ini jadiberita.com akan memandu Anda untuk cara daftar PKH Online. Namun sebelum itu, ada baiknya Anda mengetahui dulu penjelasan singkat dibawah ini.
Bantuan Sosial PKH di tahun 2023 akan menargetkan 10 juta keluarga miskin di seluruh Indonesia. Pada tahun ini pemerintah memberikan anggaran sebanyak Rp3.000.000 per tahun untuk ibu hamil dan usia dini, Rp900.000 per tahun untuk siswa SD dan Rp1.500.000 untuk pelajar SMP.
Adapun, untuk pelajar SMA akan diberikan bantuan Rp2.000.000 per tahun dan Rp2.400.000 per tahun untuk penderita disabilitas berat serta lansia 70 tahun ke atas.