spot_img
spot_img
BerandaNewsKorban: Praktek Pengobatan UGB Tak Ada Izin!

Korban: Praktek Pengobatan UGB Tak Ada Izin!

Hingga saat ini, wanita berinisial NA alias R yang mengaku menjadi korban penipuan dan pelecehan di praktek pengobatan Ustad Guntur Bumi (UGB) terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menyerang UGB.

Bersama kuasa hukumnya, Priyagus Widodo, R kembali menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya untuk melaporkan beberapa temuannya.

“Hari ini kami konsultasi ke pihak SPK, kami pernah bersurat ke Kejagung RI, Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Tengah, Kejari Jakarta Selatan, dan Kejari Kota Semarang,” kata Priyagus, seperti dikutip Kapanlagi, Rabu (9/4/2014).

“Kami dapat surat balasan dari Kejari Semarang, dikatakan benar penah ada izin praktik atas nama UGB dgn nomor B-23/10/014-2Dep/7/2008,” sambung Priyagus.

Tetapi, rupanya izin praktek pengobatan UGB di sana hanya setahun, dan tidak diperpanjang lagi. Priyagus pun menyimpulkan bahwa setelah itu praktek pengobatan UGB dianggap ilegal.

“Dari keterangan itu, masa berlakunya hanya satu tahun. Jadi karena tidak diperpanjang, praktek dia dari 2010-2014 sudah tidak berlaku lagi. Kalau dia masih ada praktek, maka dia buka praktek tanpa izin instansi yang sah,” tutur Priyagus.

Selain itu, mereka juga akan melaporkan beberapa obat-obatan yang diberikan UGB terkait dengan izin edarnya. “Kami sedang selidiki lagi, apakah obat-obat yang diberikan dia seperti pil, air, memiliki izin edar apa tidak. Kalau tidak, berarti dia melanggar pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tutupnya. (nha)

Janah
Janah
Simple Girl
Trending
close