BerandaNewsKena Pasal Baru, Farhat Abbas Segera Ditahan?

Kena Pasal Baru, Farhat Abbas Segera Ditahan?

Nampaknya, aksi cakar-cakaran antara Farhat Abbas dan Ilal Ferhard yang terjadi pada 4 April 2014 di parkiran Apartemen Kalibata City semakin berbuntut panjang.

Atas kasus tersebut, Ilal melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan. Tak hanya itu, Ilal pun akan menambahkan pasal dalam laporannya di Polres Jakarta Selatan.

Apabila penambahan pasal dilakukan, maka Farhat itu akan ditahan. “Kalau melihat kasusnya, artinya walau sekalipun hukuman di bawah 4 tahun, penyidik bisa menahan. Kenapa? Agar tak terjadi lagi keributan, diamankan,” jelas kuasa hukum Ilal, Muara Karta, seperti dikutip Kapanlagi, Jumat (11/4/2014).

Lantaran itu pula, pihak Ilal, Kamis (10/4) mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan kasus tersebut sekaligus menambahkan pasal.

“Jadi laporan Ilal yang dianiaya oleh Farhat, dalam laporan kena pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan. Tapi karena ada bukti luka, memar, segala macam, jadi kemungkinan kena pasal yang akan ditambah lagi yakni pasal penganiayaan ringan. Itulah kita cek laporan hari ini dan ternyata petugas di Polres sedang keluar,” ujarnya.

Ditambahkan Muara, pemantauan kasus ini karena pihaknya telah menyertakan berkas dan bukti tambahan saat pelaporan awal April lalu.

“Jadi kapan mau disidik, artinya setelah melapor, pihak pelapor dimintai keterangan. Setelah itu diperiksa saksi terlapor. Karena bukti, visum, saksi dan video sudah disertakan dalam laporan. Farhat video, Ilal juga. Jadi sama-sama pegang video,” tutupnya.

Janah
Janah
Simple Girl
Trending
close