Don't be Captious

STORY: Dihukum Mati karena Pindah Agama

Hutomo Dwi
Hutomo Dwi
Cowok penyuka Jepang, dari bahasa, musik, sampai film dan animenya.

Hukuman mati biasanya diberikan kepada pelaku kejahatan seperti pembunuhan atau korupsi. Namun sebuah pengadilan di Sudan menjatuhkan hukuman mati bagi seseorang karena berpindah agama.

Pengadilan yang ada di Sudan itu menjatuhkan hukuman gantung bagi seorang wanita hamil karena pindah agama atau murtad dari Muslim ke Kristen. Mariam Yahya Ibrahim, nama wanita itu, adalah wanita berusia 27 tahun, dan merupakan ibu dari bayi berusia 20 bulan, dan berpindah agama pada hari Minggu. Dirinya diberi waktu empat hari untuk meninggalkan agama barunya itu.

Dilansir VOA Indonesia, Jumat (16/5/2014), hari Kamis, akhirnya Hakim Abbas al-Khalifa menjatuhkan hukuman mati itu di Khartoum setelah Ibrahim mengatakan kepada pengadilan, “Saya penganut Kristen.”

Hakim juga memvonis Mariam Ibrahim dengan 100 cambukan atas tuduhan perzinahan. Menurut hukum Sudan, pernikahan antara Muslim dan non-Muslim tidak diperbolehkan, dan ikatan seperti itu dianggap perzinahan.

Mariam Ibrahim lahir dari ibu beragama Kristen dan ayah Muslim. Ia dibesarkan sebagai penganut Kristen setelah ayahnya meninggalkan keluarga. Menurut hukum Sudan, anak-anak dari ayah Muslim otomatis dianggap sebagai Muslim.

Suami Ibrahim, Daniel Wani, yang merupakan penganut agama Kristen, mengatakan bahwa polisi mencegahnya menghadiri pengadilan banding terakhir istrinya. Meski demikian, ia akan terus berjuang untuk kelangsungan hidup istrinya. â??Istri saya sebenarnya berasal dari Darfur, Sudan barat, ibunya dari Ethiopia. Ia dibesarkan oleh ibunya dan itulah sebabnya ia beragama Kristen sejak kecil,â? ujar Daniel.

Keputusan ini mengejutkan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, dan mengimbau pemerintah Sudan untuk menghormati kebebasan beragama.(tom)

- Advertisement -

Latest article