Pada Selasa (3/6/2014), suami Viona Rossalina, Eko Patrio bersam rekan sejawatnya Qomar resmi dipolisikan oleh pengacara bernama Andar Situmorang. Pasalnya, Eko dan Qomar dinilai telah menghin marga Situmorang dalam sebuah acara di stasiun televisi nasional.
Masalah ini berawal saat Eko dan Qomar mengisi sebuah acara talent show secara live pada Senin (2/6/2014) malam. Pada acara tersebut, keduanya menyanyikan lagu Situmorang Na Bonggal.
Tetapi, di liriik terakhir yang seharusnya berbunyi `Situmorang, Ala Situ Ala Rude` diplesetkan Eko dan Qomar menjadi ‘Situ monyet atau orang’.
“Ini jelas penghinaan terhadap marga Situmorang. Semua pemilik marga Situmorang yang ada di seluruh dunia marah dengan perlakuan Qomar dan Eko. Kami ke sini untuk melaporkan mereka,” tutur Andar dengan nada emosi, seperti dilansir Liputan6, Rabu (4/6/2014).
Tak hanya dianggap menghina marga Situmorang, kedua komedian itu pun disebut melakukan pelanggaran hak cipta. Lantarannya, Andar sebagai pemegang hak cipta lagu `Situmorang Na Bonggal` tak pernah dimintai izin dari Eko dan Qomar sebelum membawakan lagu tersebut.
Akibat dari masalah ini, Eko dan Komar dilaporkan ke polda Metro Jaya dengan laporan polisi bernomor 2044/VI/PMJ/Ditreskrimsus. Tak tanggung-tanggung, mereka pun dilaporkan dengan beberapa pasal, yaitu 310 KUHP soal penghinaan dan pencemaran nama baik, lalu Pasal 315 terkait pelanggaran hak cipta, serta pasal 27 UU RI No 19 tahun 2002 mengenai Hak cipta.
Selain melaporkan ke pihak berwajib, Andar pun menyampaikan masalah ini ke Badan Kehormatan (BK) DPR. “Kehadiran kami malam ini tindaklanjut dari laporan ke KPI juga BK DPR atas perbuatan tindak pindana yang sengaja dilakukan H. Qomar dan Eko Patrio. Saya minta pimpinan BK untuk menindaklanjuti anggota partainya,” pungkas Andar. (nha)