Tanpa disadari, kerap kali kita memasukkan jari ke dalam hidung untuk membersihkan kotoran di dalamnya alias ngupil. Berbicara mengenai mengupil selama bulan Ramadhan, ada pertanyaan yang selama ini masih belum terjawabkan secara jelas. Bagaimana hukumnya kalau seseorang mengupil ketika menjalankan ibadah puasa. Apakah ngupil dapat membatalkan puasa?
Terkait hal ini, Hj Masyithah Umar, Dosen IAIN Antasari Banjarmasin menjelaskan, dalam berpuasa seseorang perlu memperhatikan hal-hal yang boleh antara lain bercelak, meneteskan obat mata, injeksi atau suntikan karena sakit dan bekam sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Al-Bukhari, seperti dilansir Tribunnews, Rabu (25/6/2014).
Namun jika hal tersebut justru melemahkan badan seseorang, maka hukumnya akan menjadi makruh. Selain itu, berkumur-kumur dan menghirupkan air ke hidung jika sampai ke tenggorakan juga hukumnya makruh.
Ibn Qudamah berkata: Apabila seseorang berkumur-kumur atau memasukkan air ke hidung saat berwudu lalu terhirup maka tidak mengapa. Demikian pendapat Al-Auza’i, Ibn Abbas, Ishak dan Asy Syafi’ie dalam satu pendapat.
Untuk menguatkan pendapatnya, Ibn Qudaman berkata bahwa air sampai ke dalam kerongkongan bukan dengan sengaja, sama dengan memasukkan lalat ke mulut namun tidak ditelan, menelan air liur, debu jalanan yang sulit dihindari.
Sedang jika mengunyah sesuatu yang tidak mudah hancur, misalnya karet, hukumnya makruh. Apabila benda itu hancur dan masuk ke perut maka puasanya batal. Di antaranya yang memakruhkan adalah: Asy Sya’bi, An Nakha’i, ulama Hanafiyah, Asy Syafi’ie dan ulama Hambaliyah.
Di dalam fikih Islam dikenal istilah qiyas. Ketika seseorang reflek memasukkan tangan ke hidung untuk mengeluarkan kotoran, dapat diqiyaskan dengan mengeluarkan angin dari dalam perut (menggosokkan minyak angin di luar bagian perut) atau masuk air dalam hidung untuk membersihkan hidung (untuk berwudu), kemudian dikeluarkan tidak sampai masuk ke perut.
Intinya, mengupil dengan reflek diqiyaskan atau tidak sengaja sama halnya dengan perbuatan mubah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Ahzab ayat 5: walaisa’alaikum junaahun fiimaa akhtha’tum bihii walaakin maa ta’ammadat quluubukum wakaana Allahu ghafurun rahiiman.
Artinya: Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Untuk memelihara puasa kita seharian penuh, sebaiknya seseorang mengurangi reflek dari perbuatan ngupil. Jika ingin mengupil bisa dilakukan pada malam hari, dan sebelum subuh. (nha)