Film ‘Soekarno’ Bakal Digarap Versi Extended

Janah

Terkait pro kontra film Soekarno yang selama ini menjadi perbincangan publik, akhirnya rumah produksi Multivision Plus (MVP) Pictures resmi mengumumkan bahwa film Soekarno akan dibuat dalam versi panjang (extended).

Hal ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan MVP Pictures atas gugatan yang dilayangkan putri Bung Karno, Rachmawati Seokarnoputri, pada akhir tahun 2013 silam.

Sekedar informasi, Rachmawati harus pecah kongsi dengan MVP Pictures di tengah pembuatan film Soekarni. Kemudian, Rachma langsung menggugat MVP Pictures dengan tuduhan perbuatan melawan hukum karena tetap memproduksi dan menayangkan film Soekarno tanpa seizinnya.

Tetapi, pada 1 Juli 2014 lalu, majelis hakim telah mengeluarkan putusan yang isinya menolak gugatan Rachmawati. Alhasil, pihak MVP Pictures tetap bisa menayangkan dan mengedarkan film Soekarno.

“Untuk itu, kami akan menayangkan versi extended dari film Soekarno dengan durasi 2 jam 35 menit. Film ini lebih panjang dari yang tayang Desember lalu yang berdurasi 2 jam 15 menit,” kata Hanung Bramantyo selaku sutradara, seperti dilansir Liputan6, Kamis (3/7/2014)

“Penambahan durasi ini akan memberikan ruang bagi scene-scene yang hilang tapi sebenarnya penting. Pada pemutaran awal banyak yang bilang kalau ada yang kurang di film ini, alasannya ya karena ketiadaan scene-scene ini,” lanjut Hanung.

Film Soekarno versi extended akan tayang di bioskop Indonesia pada 14 Agustus mendatang. Adapun film Soekarno versi extended memiliki durasi 2 jam 35 menit.

Penambahan durasi itu akan dititikberatkan pada kemampuan Bung Karno dalam berdiplomasi. “Scene-scene yang dipangkas dalam film pertama adalah adegan dialog Bung Karno. Produser memotong bagian itu karena dianggap masyarakat suka adegan dinamis,” kata Hanung.

“Padahal, dengan dihilangkannya adegan dialog itu berdampak pada cerita film. Apalagi Bung Karno seorang yang dikenal dengan kemampuan berdiplomasi. Makanya ini yang ingin kami tonjolkan kembali,” tutupnya. (nha)

Bagikan:

Janah

Simple Girl