Jual Miras, Karaoke Milik Syahrini Disegel

Penyanyi cantik Syahrini kali ini harus berurusan dengan aparat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Pasalnya, tempat karaoke milik sang princess yang berlokasi di City Mall, Kota Tangerang, Banten, telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda), sehingga izin yang dikeluarkan harus bersyarat.

“Perda yang dilanggar itu adalah tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, Pajak Daerah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ketertiban Umum,” kata Kepala Satpol PP Pemkot Tangerang Mumung Nurwana, seperti dilansir Kapanlagi, Jumat (29/8/2014)

Mumung menuturkan, karaoke milik Syahrini dinilai sudah menyalahi Perda Nomor 7 Tahun 2005, tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

Tak hanya itu, tempat usaha tersebut juga melanggar Perda lainnya seperti Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Pernyataan Pemkot Tangerang itu dikeluarkan sehubungan pengelola usaha ‘Karaoke KTV Princess Syahrini’ disegel aparat Satpol PP dan Polres setempat. Ternyata, penyegelan dilakukan lantaran terjadi keributan pada Rabu 20 Agustus 2014 lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

Penyegelan kala itu melibatkan sekelompok pemuda yang secara tiba-tiba menyerbu tempat karaoke milik Syahrini. Awalnya, para pemuda itu dijanjikan menjadi karyawan bagian pengamanan, tapi tidak dipenuhi. Alhasil, keributan pun terjadi.

Saat petugas memeriksa tempat karaoke Syahrini, ditemukan sejumlah aneka minuman keras dengan kadar alkohol tinggi. Minuman haram itu dijual oleh pengelola karaoke. Selain itu, petugas juga mendapati sekitar 830 botol minuman keras yang dijual dengan berbagai merek, ukuran mengandung alkohol kadar tinggi.

Lantaran dianggap menjual minuman keras, nggota DPRD Kota Tangerang dan Majelis Ulama (MUI) setempat pun mengecam karaoke tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Syahrini belum memberikan klarifikasinya. (nha)

Janah
Janah
Simple Girl

Trending

close