Beberapa waktu lalu, Asmirandah sempat diisukan bangkrut dan menjual rumahnya demi melunasi hutang-hutang sang suami, Jonas Rivanno. Artis berusia 24 tahun itu bahkan dikabarkan menjual rumah tersebut dengan harga Rp 1 miliar lebih murah dari harga pasaran, dari yang seharusnya Rp 4 miliar menjadi Rp 3 miliar.
Rumor ini muncul setelah Asmirandah dan Vanno seakan menghilang dari publik setelah pernikahan mereka. Isu bangkrut tersebut akhirnya dibantah oleh pihak Asmirandah melalui pengacaranya. Namun, masalah ini ternyata belum dianggap selesai oleh KPI .
Lembaga negara independen yang mengawasi sistem penyiaran di Indonesia ini bahkan kembali melayangkan surat peringatan pada empat stasiun televisi yang menayangkan pemberitaan bahwa pasangan selebriti muda itu bangkrut. Tertanggal 3 September 2014, surat ini ditujukan kepada program â??Poseâ? (MNC TV), â??Insert Siangâ? (Trans TV), â??Halo Selebritiâ? (SCTV), dan â??Kissâ? (Indosiar).
Seperti dilansir dari situs resmi KPI, Kamis (4/9/2014), peringatan diberikan karena tayangan di keempat stasiun televisi itu dianggap mengabaikan ketentuan penghormatan terhadap hak asasi. Pemberitaan tentang Asmirandah di empat program tersebut juga dianggap menjurus ke fitnah, penyesatan, dan pembunuhan karakter.
Lebih jelasnya, KPI mencantumkan kalimat yang dipermasalahkan. Di antaranya seperti â??Pasangan muda tersebut alami kebangkrutan dan jatuh miskin… Bahkan buntut dari hutang tersebut, wanita yang kerap dipanggil Andah itu dikabarkan telah menjual rumah mewah yang berada di kota wisata Cibubur dan 1 (satu) unit mobil Alphard miliknya untukmelunasi hutang sang suami.â?
Ini bukanlah peringatan pertama yang diberikan KPI. Sebelumnya, teguran tertulis pertama telah dilayangkan pada 11 Februari 2014. Untuk selanjutnya, KPI mengungkap akan terus memantau dan memberikan sanksi yang lebih berat apabila mereka masih mengabaikan P3 dan SPS dalam penayangan program siarannya. (nrl)