Kasus narkoba yang menjerat Raffi Ahmad ternyata masih belum rampung dan terus berjalan. Badan Narkotika Nasional (BNN) bahkan menyatakan bahwa berkas kasus ini sudah masuk ke Kejaksaan Agung dan sedang menunggu untuk diproses.
â??Berkas sudah selesai. Namun jaksa belum menyatakan P21 (lengkap). Sudah bolak-balik, tinggal nunggu P21 saja,” ujar Komjen Anang Iskandar, Kepala BNN, seperti dilansir dari Okezone, Rabu (10/9/2014).
Padahal, Raffi akan melangsungkan pernikahannya dengan Nagita Slavina pada 17 Oktober mendatang di Jakarta. Statusnya pun masih menjadi tersangka hingga kasus ini selesai.
â??Status hukum Raffi sebagai tersangka. Waktu itu memang undang-undangnya belum ada. Ini yang jadi dasar Kejagung belum menyatakan berkas kami lengkap. Hakim bisa yurispudensi,â? sambungnya.
Meski demikian, Anang mengatakan Raffi tak perlu cemas akan ditahan dalam waktu dekat. Apalagi, presenter â??Dahsyatâ? itu sudah mengikuti proses rehabilitasi beberapa waktu lalu.
â??Dia nggak perlu khawatir. Nggak perlu takut kalau proses hukum berjalan. Apalagi Raffi sudah menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi,â? jelasnya.
Raffi terlibat kasus narkoba saat BNN menggrebek rumahnya pada akhir Januari 2013 lalu. Meski sempat ditahan, Raffi saat itu tak bisa dijerat karena undang-undang yang mengatur penggunaan katinon belum ada.
Undang-undang tersebut kini sudah dibuat walaupun belum bisa diterapkan pada kekasih Yuni Shara tersebut. Meski demikian, hakim masih bisa melakukan yurispudensi seperti dalam kasus Zarima beberapa tahun silam.
â??Ketika Zarima ditangkap, belum ada aturan soal ekstasi tapi kami punya yurisprundensi sehingga akhirnya dia bisa dipenjara. Kasus Zarima saja bisa, apalagi Raffi. Ini kan tidak ada bedanya. Kasus di Bima NTB, katinon juga bisa dipenjara. Kok Raffi nggak bisa? Itu yang berbeda pandangan,â? pungkasnya.
Kasus yang dimaksud adalah yang menjerat Wayan Purwa. Wayan dibekuk pada Juni 2013 di NTB karena memiliki 70 gram sabu dan 388 pil yang mendandung metilon. Penyelundup narkoba ini divonis penjara 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Mataram. (nrl)