Kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan Johnson Yaptonaga terhadap Dewi Persik seakan tak ada kelanjutannya selama beberapa minggu ini. Ternyata, Johnson Yaptonaga tak kunjung hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan meski sudah dua kali dipanggil. Pihak kepolisian pun menilai CEO PT Artha Auto Lamborghini itu tak serius mengurusi laporannya.
Ditambah lagi, Johnson tak memberikan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya. Polisi pun berniat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan meminta konfirmasi dari Jonshon. Jika tak ada tanggapan, bukan tidak mungkin kasus ini akhirnya dihentikan.
“Kita akan terbitkan SP2HP dan akan konfirmasi jika tidak ada tindak lanjut ya kita hentikan perkaranya,” ungkap Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya seperti dilansir dari Liputan 6 Showbiz, Sabtu (11/10/2014).
Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara Johnson juga dinilai tidak memberikan respon yang paik. Apalagi, pengacara kondang itu baru saja terlibat kasus kecelakaan maut di tol Ancol tanggal 5 Oktober lalu.
“Jadi kita harus ambil sikap. Mengapa tidak hadir alasannya apa, serius laporannya atau tidak,â? tegas Rikwanto. â??Kalau tidak ya kita hentikan saja.â?
Lebih lanjut, Rikwanto mengungkap jika Depe yang saat ini berstatus sebagai terlapor bisa balik melaporkan Johnson atas tuduhan pencemaran nama baik. Depe sendiri rencananya baru akan dipanggil setelah Johnson memberikan keterangannya.
Johnson pertama kali melaporkan Depe pada tanggal 19 September lalu. Ia merasa terganggu karena terus dikait-kaitkan dengan Depe yang disebut-sebut mengaku telah menikah dengannya.
Padahal, ia mengaku telah menikah dan hidup bahagia bersama istri dan anak-anaknya. Saat pertama kali melapor, ia membawa bukti-bukti berupa rekaman wawancara dan kicauan Depe di media sosial. Maha Awan Buwana, pengacara Depe sendiri sebelumnya mengatakan bahwa kliennya ingin berdamai soal kasus ini dan tidak akan balik melapor. (nrl)