Entah apa yang sebenarnya terjadi dalam mahligai rumah tangga Jessica Iskandar dan suami Franz Ludwig Willbald. Belum genap setahun menikah, pasangan ini pun sudah diambang perpisahan. Hal ini terlihat saat Ludwig menggugat cerai Jessica ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Oktober silam
Anehnya, langkah Ludwig menggugat cerai sang istri lantaran ia mengaku tak pernah menikahi Jessica. “Kalau pembatalan ini justru penggugat mengatakan belum ada perkawinan. Kalau perceraian, sudah ada perkawinan yang sah,” ungkap Made Sutrisna, Kepala Humas PN Jaksel, seperti dilansir Okezone, Jumat (07/11/2014).
Bahkan, Ludwig menambahkan bahwa dirinya tak pernah melakukan pernikahan di Gereja Yesus Sejati, Jakarta Pusat. Tak hanya itu saja, Ludwig pun membantah keresmian surat nikah yang dikeluarkan Catatan Sipil Jakarta Selatan.
“Justru yang digugat sekarang adalah itu, sah tidaknya perkawinan itu. Jadi kita belum bisa menentukan kapan dia menikahnya. Itu lah yang di permasalahan oleh penggugat,” papar Made.
Made mengatakan, Ludwig kekeh bahwa dirinya tak pernah menikahi Jessica. Tapi kenapa ada bukti yakni akta pernikahan yang dikeluarkan catatan sipil. Itulah yang menjadi pertanyaan di benak Made.
“Dalilnya gugatan penggugat (Franz Ludwig), katanya bahwa perkawinan itu tidak pernah ada, kok tiba-tiba keluar ?akta perkawinan,” tandasnya
“Harus ada perkawinan menurut agamanya masing-masing. Nah, itu lah penggugat perkawinan secara agama tidak ada, kok ada keluar akta catatan sipil, perkawinan itu lah. Penggugat dalam gugatannya salah satunya menggugat catatan sipil, kemudian gereja. Dari apa gugatannya, sepertinya ingin agar apa surat-surat yang berkaitan perkawinan itu dinyatakan batal, tidak sah lah,” sambung Made
Terikat kasus ini, pihak Gereja Yesus Sejati siap angkat suara perihal gugatan pembatalan nikah yang dilayangkan Ludwig.
“Saya akan preskon yang intinya bukan ngomongin materi perkara. Kami akan menanggapi apa yang digugat dari pihak penggugat (Ludwig). Kalau benar, kita katakan benar. Kalau tidak, kita katakan tidak (soal pernikahan). Untuk materi gugatan saya tidak akan bicara karena belum memasuki persidangan,” tutup Edy Santoso, pengacara Gereja Yesus Sejati.
(nha)