Don't be Captious

Pernikahan Jessica Iskandar dan Ludwig Tak Pernah Terjadi

Hutomo Dwi
Hutomo Dwi
Cowok penyuka Jepang, dari bahasa, musik, sampai film dan animenya.

Terungkap fakta baru dari kisruh pernikahan yang terjadi antara Jessica Iskandar dan Franz Ludwig Willibald. Menurut Kepala Dinas Kepen­dudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea, tak ada pernikahan antara Jessica dan Ludwig.

“Itu betul, pada 2 Juni 2014 saya sudah menerima surat dari Ge­reja Yesus Sejati yang me­nya­ta­kan mereka tidak pernah meni­kah­kan Jessica Iskandar dan Ludwig dan tidak ada nama pendeta yang ber­­nama Simone Jonathan (yang menikahkan Jessica) itu dan saya sudah jawab,” kata Purba ditemui di ruang ker­janya, Jakarta Barat, seperti dilansir dari Okezone, Sabtu (8/11/2014).

Sayangnya, Purba tak mengizinkan awak media untuk memfoto surat tersebut. Namun, keterangan Purba makin menguatkan dugaan bahwa pernikahan yang dilakukan Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald hanyalah rekaan semata alias fiktif.

Memang, awalnya catatan sipil sempat menerbitkan akta pernikahan antara Jessica dan Ludwig pada 8 Januari 2014 ber­da­sar­kan surat pemberkatan perni­kahan dari Gereja Yesus Sejati pada 11 De­sember 2013. Diduga surat pember­katan itu palsu sehingga Gereja Yesus Se­ja­ti mengklarifikasi jika tak ada perni­kahan.

“Dipalsukan orang Gereja Yesus Sejati berhak untuk melaporkan ke polisi jadi kalau ada memalsukan tanda tangan, kop surat entah siapapun atau mereka tidak pernah meni­kah­kan dengan aturan mereka,” lanjutnya.

Purba mengisahkan, kala itu tanggal 17 Desem­ber 2013, kantornya kedatangan kuasa hu­kum dan kakak kandung Jessica, Henric. Me­nurutnya, Henric membawa segala persyaratan untuk penca­tatan perkawinan.

“Semua persyaratannya su­dah dilengkapi dengan surat pemberkatan nikah dari Gereja Ye­sus Sejati, beserta formulir yang dilampiri Kartu Keluarga dan KTP, passport dari Ludwig juga surat keterangan statusnya masih lajang,” ungkapnya.

Tapi ketika itu, Ludwig tidak mendapat per­setujuan nikah dari Kedutaan Jerman di Ja­karta. Purba mengatakan, Ludwig me­ngaku ditolak karena tidak memiliki kartu izin tinggal sementara.

“Jadi dia ganti dengan per­nyataan masih lajang dan tidak berhalangan untuk me­ni­kah. Juga dilengkapi dengan surat pem­berkatan menikah dari gereja,” tuturnya.

Setelah melalui pemeriksaan, tanggal 11 Desember 2013, diumumkan Jessica dan Lud­wig me­lang­sungkan pernikahan. Sete­lah tidak ada keberatan, pihaknya pun baru melangsungkan pen­ca­tatan.

“Pencatatan berlangsung pada 8 Januari 2014. Jadi, sudah memenuhi ketentuan 10 hari minimal. Lalu diumumkan pencatatan 8 Januari itu di kawasan Epicentrum Ku­ningan. Prinsip pencatatan perkawi­nan boleh di kantor, boleh juga di luar kantor,” ujarnya.

Ludwig lalu menggugat pem­batalan pern­i­kahan, catatan sipil dan Gereja Yesus Sejati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, ia juga menggugat catatan sipil ke Pe­nga­dilan Tata Usaha Negara (PTUN). (tom)

Latest article