Terungkap fakta baru dari kisruh pernikahan yang terjadi antara Jessica Iskandar dan Franz Ludwig Willibald. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea, tak ada pernikahan antara Jessica dan Ludwig.
“Itu betul, pada 2 Juni 2014 saya sudah menerima surat dari Gereja Yesus Sejati yang menyatakan mereka tidak pernah menikahkan Jessica Iskandar dan Ludwig dan tidak ada nama pendeta yang bernama Simone Jonathan (yang menikahkan Jessica) itu dan saya sudah jawab,” kata Purba ditemui di ruang kerjanya, Jakarta Barat, seperti dilansir dari Okezone, Sabtu (8/11/2014).
Sayangnya, Purba tak mengizinkan awak media untuk memfoto surat tersebut. Namun, keterangan Purba makin menguatkan dugaan bahwa pernikahan yang dilakukan Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald hanyalah rekaan semata alias fiktif.
Memang, awalnya catatan sipil sempat menerbitkan akta pernikahan antara Jessica dan Ludwig pada 8 Januari 2014 berdasarkan surat pemberkatan pernikahan dari Gereja Yesus Sejati pada 11 Desember 2013. Diduga surat pemberkatan itu palsu sehingga Gereja Yesus Sejati mengklarifikasi jika tak ada pernikahan.
“Dipalsukan orang Gereja Yesus Sejati berhak untuk melaporkan ke polisi jadi kalau ada memalsukan tanda tangan, kop surat entah siapapun atau mereka tidak pernah menikahkan dengan aturan mereka,” lanjutnya.
Purba mengisahkan, kala itu tanggal 17 Desember 2013, kantornya kedatangan kuasa hukum dan kakak kandung Jessica, Henric. Menurutnya, Henric membawa segala persyaratan untuk pencatatan perkawinan.
“Semua persyaratannya sudah dilengkapi dengan surat pemberkatan nikah dari Gereja Yesus Sejati, beserta formulir yang dilampiri Kartu Keluarga dan KTP, passport dari Ludwig juga surat keterangan statusnya masih lajang,” ungkapnya.
Tapi ketika itu, Ludwig tidak mendapat persetujuan nikah dari Kedutaan Jerman di Jakarta. Purba mengatakan, Ludwig mengaku ditolak karena tidak memiliki kartu izin tinggal sementara.
“Jadi dia ganti dengan pernyataan masih lajang dan tidak berhalangan untuk menikah. Juga dilengkapi dengan surat pemberkatan menikah dari gereja,” tuturnya.
Setelah melalui pemeriksaan, tanggal 11 Desember 2013, diumumkan Jessica dan Ludwig melangsungkan pernikahan. Setelah tidak ada keberatan, pihaknya pun baru melangsungkan pencatatan.
“Pencatatan berlangsung pada 8 Januari 2014. Jadi, sudah memenuhi ketentuan 10 hari minimal. Lalu diumumkan pencatatan 8 Januari itu di kawasan Epicentrum Kuningan. Prinsip pencatatan perkawinan boleh di kantor, boleh juga di luar kantor,” ujarnya.
Ludwig lalu menggugat pembatalan pernikahan, catatan sipil dan Gereja Yesus Sejati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, ia juga menggugat catatan sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (tom)