spot_img
spot_img
BerandaNewsKembali Ditahan, Vicky Prasetyo Satu Sel dengan Sang Ayah

Kembali Ditahan, Vicky Prasetyo Satu Sel dengan Sang Ayah

Lagi-lagi, Vicky Prasetyo kembali diciduk oleh Polres Bekasi lantaran kasus pemalsuan surat tanah. Vicky ditangkap pihak berwajib pada Sabtu (08/11). Ia pun dicebloskan ke sel bersama dengan sang ayah.

Atas kasus yang menimpanya ini, Vicky tersangkut tiga pasal KUHP yakni menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik dan pemalsuan surat, menggunakan surat palsu, dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

AKP Siswo selaku Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, mengatakan bahwa saat ini Vicky sudah ditahan di Polresta Bekasi Kota setelah dijemput dari LP Bulak Kapal, Sabtu 8 November lalu, pasca masa tahanan sebelumnya sudah berakhir.

“Kita tangkap setelah bebas dari LP Bulak Kapal kemarin,” ujar Siswo, seperti dilansir Okezone, Selasa (11/11/2014)

Lebih lanjut Vicky menambahkan, Vicky bisa saja ditangkap pada tahun 2013, setelah adanya laporan dari AH Tahir. Ia merasa ditipu atas kasus penjualan dua bidang tanah seluas 2800 m2 di daerah Cipayung, Megamendung, Bogor.

“Sebenarnya dia sudah harus ditahan tahun 2013. Tapi karena dia sedang menjalani hukum terhadap kasus lainnya kita menunggu dia bebas,” ungkapnya

“Pada saat itu korban hendak menjual tanah kepada Vicky melalui orangtua Vicky, Haryanto dan saat itu transaksi antara korban dan Vicky baru dibayar senilai Rp390 juta yang seharusnya harganya 800 juta,” tambah Siswo

Karena percaya, pembayaan yang diberikan Vicky kepada korban diterima dan seluruh surat-surat terkait tanah itu diberikan korban dan membiarkan Vicky membawanya.

“Namun, saat surat-surat itu diberikan tanpa sepengetahuan korban surat-surat tanah itu dialihkan kepada orang lain oleh Vicky, dan diketahui Vicky menjual kepada orang itu senilai Rp1 miliar lebih,” papar Siswo

Padahal, korban mengaku bahwa ia belum mendapatkan uang dari Vicky yang dijanjikan akan dibayar lunas kala itu juga. “Korban pun merasa ditipu, dan melaporkan kejadian ini kepada Polresta Bekasi Kota,” ucap Siswo.

Kini, Vicky terancam hukuman penjara hingga 7 tahun bersama bapaknya, Haryanto. “Saat ini kami juga masih mendalami kasus ini, dan akan banyak orang yang terlibat dalam kasus ini,” tutup Siswo.

(nha)

Janah
Janah
Simple Girl
Trending
close