Selama menjadi istri Ferry Setiawan, Eddies Adelia selalu menerima uang bulanan sebesar Rp 10 juta per bulan. Ternyata, uang tersebut justru menyeret Eddies ke ranah hukum.
Menurut Eddies, tak ada yang salah dalam penerimaan uang bernilai fantastis itu. Apalagi, uang itu diberikan Ferry lantaran bentuk tanggung jawab suami kepada istri. Eddies pun kekeh bahwa uang tersebut bukan hasil kejahatan Ferry.
“Itu nafkah suami ke istri. Ada wanita diberikan uang, tetapi tidak diusut seperti saya. Biar masyarakat yang menilai apakah ada keadilaan. Kalau menurut saya, wajar. Sementara ada wanita yang bukan istri, diberikan barang atau uang, tidak diapa-apakan,” kata Eddies, seperti dilansir Okezone, Kamis (13/11/2014)
Di sisi yang sama, kuasa hukum Eddies, Mulya Harja mengatakan bahwa nafkah yang diberikan Ferry ke Eddies lantaran profesinya sebagai pengusaha.
“Yang dia tahu Ferry berprofesi sebagai pengusaha batu bara. Kemudian memberikan nafkah per bulan Rp100 juta, itu sangat wajar. Kecuali Ferry ini pegawai negeri, ngasih Rp100 juta per bulan, atau bupati, dan mentri atau siapa kan ketahuan penghasilannya setiap bulan. Saya pikir alasan menduga yang terkait kan dengan TTPU itu sangat lemah, kurang baik,” imbuh Mulya.
Saat ini, Eddies didakwa pasal pencucian uang. Kemarin, 12 November 2014, Eddies resmi menjalani sidang perdana kasus pencucian uang suaminya, Ferry Setiawan. Dalam sidang ini, Eddies menjalani agenda pembacaan dakwaan.
“Dengan mendakwa saudara Eddies Adelia dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU mengklaim bahwa uang yang diberikan Ferry kepada Eddies setiap bulannya adalah hasil kejahatan Ferry menipu rekan bisnisnya dalam jual beli batu bara.
“Ferry memberi nafkah Rp100 juta perbulan. Sedangkan Eddies tak tahu berapa jumlah besaran penghasilan suaminya,” jelas JPU. (nha)