Don't be Captious

8 Gugatan Suami Jessica Iskandar Terhadap Catatan Sipil

Janah
Janah
Simple Girl
- Advertisement -

Hari ini, Kamis (20/11), sidang gugatan suami presenter Jessica Iskandar yakni Ludwig Franz Willibald terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta kembali digelar. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.

Adapun agenda sidang hari ini yaitu pembacaan gugatan Ludwig terkait dokumen nikah yang dinilainya tidak sah. Gugatan dari pihak Ludwig ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Haryati, S.H., M.H. Berikut 8 poin gugatan yang diajukan Ludwig, seperti dilansir Kapanlagi.

1. Dianggap objek gugatan bertentangan dengan pasal 81 peraturan pemerintahan no.37 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan karena ‘perkawinan’ tidak dilaksanakan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan.

2. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 82 ayat (1) huruf A Peraturan pemerintah No.37 tahun 2007 karena tidak didasarkan pada surat perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan yang sah.

3. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 66 huruf s peraturan gubernur DKI Jakarta No.93 Tahun 2012 karena objek gugatan diterbitkan tanpa didasarkan pada dokumen persyaratan bagi orang asing.

4. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 83 peraturan pemerintah no.37 tahun 2007 dan pasal 67 ayat (3) huruf (A) peraturan presiden No.25 tahun 2008 karena penggugat tidak pernah menerima dan mengisi formulir pencatatan perkawinan.

5. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah No.9 tahun 1975 karena penggugat tidak pernah memberitahukan rencana perkawinan kepada tergugat.

6. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 6 peraturan pemerintah no.9 tahun 1975 dan pasal 83 ayat (1) peraturan pemerintah no.37 tahun 2007 Jo. Pasal 11 Huruf A peraturan menteri dalam negeri no.18 tahun 2010 karena tergugat tidak pernah melakukan penelitian, verifikasi dan validasi terhadap data-data perkawinan.

7. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 66 huruf I Pergub DKI Jakarta No. 93/2012 karena pencatatan perkawinan oleh tergugat tidak dihadiri oleh dua orang saksi.

8. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 34 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan karena objek gugatan tidak diberikan kepada penggugat.

Pada persidangan kali ini, turut dihadiri oleh segenap tim pengacara Ludwig, dan perwakilan dari Kepala Dinas Dukcapil, Novan dan Fendry.

(nha)

- Advertisement -

Latest article