spot_img
BerandaGaya HidupKPI: Siaran Langsung Lahiran Ashanty Lebay

KPI: Siaran Langsung Lahiran Ashanty Lebay

Minggu kemarin, (14/12), Ashanty akhirnya melahirkan putri pertamanya di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta.

Menariknya, proses persalinan Ashanty disiarkan secara live alias langsung di salah satu stasiun televisi swasta. Pihak televisi yang menyiarkan momen kelahiran istri Anang Hermansyah ini adalah RCTI.

Namun, ada hal yang harus disayangkan dari acara tersebut. Pasalnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) justru menegur acara tersebut.

Acara yang diberi judul Anakku Buah Hati Anang & Ashanty mendapat teguran KPI lantaran dianggap telah melanggar pelanggaran pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran KPI.

Terkait hal ini, KPI pun merilis surat teguran tersebut melalui situs webkpi.go.id pada Senin lalu (15/12/2014) dengan nomor surat 2932/K/KPI/12/14. Dalam surat itu KPI memberi penjelasan mengenai pelanggaran acara Anakku Buah Hati Anang & Ashanty.

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Siaran Reality Show Eksklusif Proses Persalinan Ashanty dengan judul: â??Anakku Buah Hati Anang & Ashantyâ?? yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 14 Desember 2014 mulai pukul 13.14 WIB,” tulis KPI di websitenya

Tak hanya itu, KPI juga menilai siaran itu tidak memiliki manfaat untuk publik.

Program tersebut menayangkan prosesi persalinan Ashanty selama kurang lebih 4 (empat) jam. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik,” lanjut pihak KPI.

KPI Pusat merilis teguran itu usai pihaknya menerima banyak aduan dari mereka yang memirsa tayangan tersebut.

“Pertama, dari hasil pemantauan KPI, dan kedua, dari pengaduan masyarakat yang terus bertambah, akhirnya pada Senin kemarin KPI melalui rapat pleno jam dua siang memberi sanksi (teguran tertulis) kepada lembaga penyiaran RCTI,” ujar komisioner KPI, Agatha Lily, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (17/12/2014)

“Dan, ini juga berkait dengan durasi yang tidak wajar, seolah memaksa masyarakat mengonsumsi program yang belum tentu disukai. Dari mana kami tahu tidak disukai? Ini dari banyaknya aduan masyarakat,” tutupnya

(nha)

Janah
Janah
Simple Girl
spot_img
Trending
close