Aksi Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK yang tidak hormat saat pengibaran bendera dalam upacara peringatan HUT ke-70 Republik Indonesia di Istana Merdeka kemarin, dianggap sebagai sebuah kesalahan dan ramai dibicarakan di internet. Padahal, tindakannya itu ternyata tidak menyalahi aturan. Aksi JK itu juga dilakukan Wakil Presiden Mohammad Hatta saat mendampingi Presiden Sukarno.
Sikap sempurna dalam rangka hormat kepada bendera merah putih yang dilakukan JK dan Bung Hatta juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia Pasal 20. Ini bunyinya:
“Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri sambil menghadapkan muka ke bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha.
Sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat kebiasaan.â?
Dari situ diketahui kalau JK tak melanggar peraturan, bahkan mengikuti peraturan yang sudah berlaku.
Lalu bagaimana dengan sikap hormat Presiden? Menyejajarkan tapak tangan ke dahi untuk memberikan hormat adalah cara penghormatan khas militer. Peraturan di atas juga tidak mengharuskan pejabat negara sipil memberikan sikap hormat ala militer.
Dengan demikian, jika saat itu JK tidak hormat saat bendera dinaikkan dan dilantunkan lagu “Indonesia Raya”, bukan berarti dia tidak hormat, karena dia hanya mengikuti peraturan.
JK sendiri bukan pertama kalinya tidak melakukan hormat ala militer saat upacara HUT RI. Sebelumnya, ketika menjabat sebagai Wapres dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2008, dia juga tidak melakukan hormat ala militer.
Tak hanya JK, Wapres-wapres sebelumnya juga melakukan hal yang sama dengan JK, seperti misalnya Megawati yang merupakan wapres dari Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dalam upacara HUT RI tahun 2000, Megawati tidak melakukan hormat ala militer.
Jadi, kesimpulannya, jika wapres tidak melakukan hormat saat upacara bendera, maka hal itu bukanlah sesuatu yang perlu dibesar-besarkan, karena sudah menuruti peraturan. (tom)