Seperti dikabarkan sebelumnya, putra bungsu dari Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jailani alias Dul, divonis bebas setelah dinyatakan bersalah telah menabrak dan menewaskan 7 orang dalam kecelakaan mobil yang melibatkan dirinya. Terkait bebasnya Dul, Ahmad Dhani mengaku kalau tidak ada permainan di balik bebasnya Dul.
“Ini sudah sesuai undang-undang. Tak boleh ada pemikiran ini ada akal-akalan atau setting-settingan atau permainan hukum,” kata Ahmad Dhani usai persidangan Dul, seperti dilansir dari Kapanlagi, Kamis (17/7/2014).
“Selamatan insya Allah kita akan mengundang keluarga korban semua ke rumah. Yang jelas bukan di hotel, karena mahal biayanya,” ujarnya sambil bercanda.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai putusan bebas Dul sudah sangat tepat. Hakim telah menggunakan haknya sesuai undang-undang, antara menghukum terdakwa yang berada di bawah umur dengan hukuman pidana atau dikembalikan pada orang tua.
“Keputusan hakim bukan bebas. Tapi dikembalikan ke orang tua. Saya sendiri juga melihat, ini ada persyaratannya, harus melapor, dan jika melakukan tindakan yang melawan hukum, akan lebih berat hukumannya,” kata Arist.
Arist tidak setuju jika ada anggapan Dul divonis bebas karena orang tuanya seorang musisi terkenal dengan tingkat ekonomi tinggi, sehingga masalahnya bisa selesai hanya dengan ‘main belakang’. Dia justru akan menjadi orang pertama yang menentang, jika keputusan itu berdasarkan strata ekonomi orang tua terdakwa.
“Justru saya akan menjadi orang pertama yang menolak putusan majelis hakim jika pertimbangannya seperti itu,” kata Arist.
Dalam kacamata hukum, menurut Arist dikenal istilah restorative justice, di mana hukum menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan bagi pelaku dan korbannya sendiri. “Orang tua terdakwa kan sudah menyantuni keluarga korban, dan keluarga menyatakan damai dengan itu,” jelasnya.