Tutorial cara membuat NPWP online ternyata tidak sesulit yang kamu bayangkan. Untuk kamu yang sudah mulai bekerja ataupun sudah memiliki pendapatan pribadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban yang harus kamu miliki. NPWP menjadi bukti diri kamu sebagai warga negara yang taat pajak.
NPWP menurut pasal 1 nomor 6 undang-undang nomor 28 tahun 2007, adalah tanda pengenal bagi wajib pajak yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). NPWP alat yang digunakan sebagai tanda pengenal saat melakukan hak dan kewajiban perpajakan.
BACA JUGA: Cek Pajak Kendaraan Bermotor Kamu Sekarang Bisa Lewat Samsat Online, Berikut Panduannya
Kalau dulu ketika kamu ingin membuat NPWP, prosesnya lumayan merepotkan. Setidaknya kamu harus datang langsung ke kantor pajak. Tapi kini semua sudah menjadi lebih mudah. Kamu bisa memanfaatkan layanan online untuk menerbitkan NPWP.
Langkah-langkah membuat NPWP online: