Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan via Online, Proses Mudah dan Cepat Cair

Dimas Drajat

Saat ini penting mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja. Khususnya bagi yang terkena dampak Pemutusan Hak Kerja (PHK). Karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk membantu ekonomi masyarakat.

Sebagai program jaminan sosial, BPJS menawarkan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Pencairannya bisa dilakukan online sehingga membantu mobilitas masyarakat. 

Anda bisa mengakses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) dan apikasi BPJSTKU. Kedua layanan ini memudahkan Anda untuk mengunggah dokumen pribadi saat pengajuan. 

Kriteria Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Pengajuan klaimnya memiliki beberapa kriteria, pertama pegawai harus menunggu selama satu bulan sejak dilakukannya PHK. Kedua, pegawai tidak sedang bekerja di perusahaan manapun sejak pemberhentian. Namun BPJS menentukan kriteria lain.

Setelah memutuskan untuk klaim BPJS ini, Anda perlu menyesuaikan kriteria-kriteria peserta yang lolos pencairan dana. Layanan tersebut menyebutkan kriteria peserta berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia peserta pensiun 56 tahun
  3. Mengundurkan diri
  4. Mengikuti layanan ini selama 10 tahun
  5. Peserta pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
  6. Menyepakati Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT

Syarat Pengajuan Klaim Sesuai Kondisi Peserta

Masing-masing kriterianya memiliki persyaratan kelengkapan dokumen yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi berhenti kerja. Ada juga syarat klaim dana bagi peserta usia pensiun 56 tahun yaitu:

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif
  2. KTP, KK, dan lainnya
  3. NPWP (khusus bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau pernah melakukan pengajuan sebagian klaim)
  4. Buku rekening aktif

Berbeda dengan dokumen untuk peserta usia pensiun di atas, ada juga beberapa dokumen yang harus dilengkapi peserta pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan mengundurkan diri dari perusahaan sebagai berikut:

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif
  2. KTP, KK, dan lainnya
  3. NPWP (bagi peserta bersaldo diatas 50 juta atau pernah mengajukan sebagian klaim)
  4. Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan pemberi kerja
  5. Buku rekening aktif

Tidak jauh berbeda dengan persyaratan sebelumnya, beberapa syarat dokumen pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengalami Pemutus Hubungan Kerja (PHK) perusahaan dapat Anda simak sebagai berikut: 

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif
  2. KTP, KK dan lainnya
  3. Melampirkan Surat Bukti Pemutusan Hubungan Kerja (pilih satu) berupa:
    • Tanda terima laporan PHK dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan
    • Surat laporan PHK dari perusahaan
    • Pemberitahuan PHK dari perusahaan serta surat pernyataan tidak menolak PHK dari peserta
    • Perjanjian bersama ditandatangani perusahaan dan peserta
  4. Putusan pengadilan hubungan industri
  5. NPWP (bagi peserta bersaldo diatas 50 juta atau pernah mengajukan sebagian klaim)
  6. Buku rekening aktif

Cara Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan via Online, Proses Mudah dan Cepat Cair
Illustrasi tampilan aplikasi JMO Mobile

Jika semua persyaratan sudah dipenuhi sesuai kondisi pemutusan kerja, maka Anda bisa membuka website LAPAK ASIK melalui browser ponsel. Begini cara pengajuan klaim melalui browser:

  1. Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  2. Isi data diri Anda seperti NIK, nama lengkap, serta nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. Tunggu sampai verifikasi data terkait kelayakan klaim
  4. Setelah itu, peserta akan diberi instruksi untuk melengkapi data 
  5. Peserta akan diminta mengunggah dokumen persyaratan
  6. Setelah berhasil diproses maka akan menerima notifikasi informasi jadwal pencairan melalui email
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call WhatsApp sesuai jadwal. Jangan lupa menyertakan dokumen fisik asli saat proses verifikasi online
  8. Selanjutnya bila klaim BPJS Ketenagakerjaan berhasil maka dana akan ditransfer ke rekening bank

Ada juga alternatif lain cara pengajuan klaim selain mengakses website LAPAK ASIK, yaitu dengan memakai aplikasi BPJSTKU. Begini cara mudah pengajuan pencairan dana BPJS melalui aplikasi:

  1. Download dulu aplikasi BPJSTKU (JMO) di Play Store atau APP Store. Link download cek di akhir postingan ini.
  2. Registrasi awal menggunakan email dan kata sandi
  3. Download formulir lalu isi data
  4. Unggah dokumen persyaratan sesuai kriteria
  5. Selanjutnya, petugas BPJS akan melakukan verifikasi dokumen dan data
  6. Bila proses sudah selesai, dana akan langsung dikirim ke rekening bank terlampir 

Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda sudah melengkapi dokumen sesuai syarat pengajuan agar uang cepat cair. Solusi kemudahan klaim BPJS Ketenagakerjaan di atas dapat Anda manfaatkan dengan baik. (jow)

BACA JUGA: Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang

[adace-ad id=”160792″]

Dimas Drajat

Anak UI yang lagi membangun personal branding