Cara Mudah Daftar Pajak Secara Online Tahun 2025

Tantri Widya

Foto: pajak.com

Mendaftar pajak online telah menjadi solusi praktis dan efisien bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia menyediakan platform online yang memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP hingga pelaporan SPT Tahunan.

Dengan memanfaatkan layanan DJP Online, wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaga, karena proses yang sebelumnya harus dilakukan secara manual kini dapat diselesaikan dengan beberapa klik saja. Panduan lengkap ini akan membantu kamu memahami langkah-langkah mendaftar pajak online, mulai dari persiapan dokumen, registrasi akun, verifikasi email dan nomor handphone, hingga aktivasi EFIN.

Dengan mengikuti setiap tahapan dengan cermat, kamu dapat memastikan bahwa proses pendaftaran dan pelaporan pajak berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah panduan lengkap cara mendaftar pajak online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia:

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Jika belum memiliki NPWP, kamu perlu mendaftar terlebih dahulu.
  • Email Aktif: Untuk verifikasi dan komunikasi.
  • Nomor Handphone Aktif: Untuk verifikasi dan OTP (One-Time Password).
  • Scan KTP: Untuk proses verifikasi identitas.
  • Scan NPWP: Jika sudah memiliki NPWP.

2. Akses Situs DJP Online

3. Registrasi Akun

  • Klik tombol “Daftar” yang biasanya terletak di pojok kanan atas halaman.
  • Pilih jenis wajib pajak yang sesuai dengan status kamu (misalnya, Orang Pribadi atau Badan Usaha).

4. Isi Formulir Pendaftaran

  • Data Pribadi: Masukkan data pribadi seperti nama, tempat/tanggal lahir, alamat email, dan nomor handphone.
  • Data NPWP: Jika sudah memiliki NPWP, masukkan nomor NPWP dan tanggal terdaftar NPWP.
  • Data Alamat: Masukkan alamat sesuai dengan yang terdaftar di NPWP.
  • Data Keamanan: Buat username dan password yang akan digunakan untuk login ke akun DJP Online.

5. Verifikasi Email dan Nomor Handphone

  • Setelah mengisi formulir, kamu akan menerima email verifikasi dari DJP.
  • Buka email tersebut dan klik link verifikasi yang disediakan.
  • Kamu juga akan menerima SMS berisi kode OTP. Masukkan kode OTP tersebut di situs DJP Online untuk menyelesaikan proses verifikasi.

6. Login ke Akun DJP Online

  • Setelah verifikasi selesai, kembali ke situs DJP Online dan login menggunakan username dan password yang telah dibuat.

7. Aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number)

  • Setelah login, kamu perlu mengaktifkan EFIN untuk dapat melaporkan pajak secara online.
  • Klik menu “Aktivasi EFIN” dan ikuti petunjuk yang diberikan.
  • Kamu akan diminta untuk mengunggah scan KTP dan NPWP.
  • Setelah dokumen diunggah, tunggu konfirmasi dari DJP melalui email atau SMS.

8. Konfirmasi Aktivasi EFIN

  • Jika aktivasi EFIN berhasil, kamu akan menerima EFIN melalui email atau SMS.
  • EFIN ini akan digunakan setiap kali kamu melakukan pelaporan pajak online.

9. Mulai Menggunakan Layanan DJP Online

  • Setelah EFIN aktif, kamu dapat mulai menggunakan berbagai layanan DJP Online, seperti:
    • Melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
    • Melihat riwayat pembayaran pajak.
    • Mengunduh bukti potong pajak.
    • Melakukan pembayaran pajak secara online.

10. Pelaporan SPT Tahunan

  • Untuk melaporkan SPT Tahunan, pilih menu “e-Filing”.
  • Isi formulir SPT sesuai dengan jenis SPT yang harus dilaporkan (SPT Orang Pribadi atau SPT Badan).
  • Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
  • Kirim SPT dan tunggu konfirmasi bahwa SPT kamu telah berhasil dilaporkan.

Perbedaan daftar pajak secara online dan offline

Pendaftaran pajak secara online dan offline memiliki beberapa perbedaan signifikan, terutama dalam hal proses, kemudahan, dan waktu yang dibutuhkan. Berikut adalah perbandingan antara keduanya:

1. Proses Pendaftaran

  • Online:
    • Dilakukan melalui situs resmi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
    • Wajib pajak mengisi formulir pendaftaran secara mandiri melalui platform digital.
    • Proses verifikasi dilakukan melalui email dan nomor handphone.
    • Aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) juga dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen seperti KTP dan NPWP.
  • Offline:
    • Dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) terdekat.
    • Wajib pajak mengisi formulir pendaftaran secara manual.
    • Proses verifikasi dan aktivasi EFIN dilakukan secara langsung di lokasi dengan bantuan petugas pajak.

2. Kemudahan dan Fleksibilitas

  • Online:
    • Lebih fleksibel karena dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja selama terkoneksi internet.
    • Tidak perlu antre atau datang ke kantor pajak.
    • Proses lebih cepat jika semua dokumen sudah siap dan data yang dimasukkan akurat.
  • Offline:
    • Memerlukan waktu dan tenaga untuk datang ke kantor pajak.
    • Terkadang harus mengantre, terutama di jam-jam sibuk.
    • Proses mungkin lebih lambat tergantung pada antrean dan ketersediaan petugas.

3. Dokumen yang Dibutuhkan

  • Online:
    • Dokumen seperti KTP dan NPWP diunggah dalam bentuk digital (scan atau foto).
    • Tidak perlu membawa dokumen fisik ke kantor.
  • Offline:
    • Dokumen fisik seperti KTP dan NPWP harus dibawa ke kantor pajak.
    • Fotokopi dokumen mungkin diperlukan untuk diserahkan ke petugas.

4. Verifikasi dan Aktivasi EFIN

  • Online:
    • Verifikasi dilakukan melalui email dan SMS (OTP).
    • Aktivasi EFIN dilakukan dengan mengunggah dokumen dan menunggu konfirmasi dari DJP.
  • Offline:
    • Verifikasi dan aktivasi EFIN dilakukan langsung oleh petugas di kantor pajak.
    • Proses ini biasanya selesai dalam satu kunjungan jika semua dokumen lengkap.

5. Waktu Penyelesaian

  • Online:
    • Proses pendaftaran dan aktivasi EFIN bisa selesai dalam hitungan jam atau hari, tergantung kecepatan verifikasi.
  • Offline:
    • Proses mungkin memakan waktu lebih lama, terutama jika ada antrean atau dokumen yang kurang lengkap.

6. Interaksi dengan Petugas

  • Online:
    • Tidak ada interaksi langsung dengan petugas pajak, kecuali melalui layanan call center atau chat support jika ada kendala.
  • Offline:
    • Ada interaksi langsung dengan petugas pajak, yang dapat membantu jika ada kesulitan atau pertanyaan.

7. Keamanan dan Privasi

  • Online:
    • Data pribadi dikirim secara digital, sehingga perlu memastikan keamanan perangkat dan koneksi internet.
  • Offline:
    • Data pribadi diserahkan secara langsung ke petugas, sehingga risiko kebocoran data mungkin lebih rendah.

Bagikan:

Tags

Tantri Widya

Suka hal-hal yang berhubungan dengan teknologi dan media sosial. Mahasiswa yang sedang berjuang menggapai cita-cita.
Floating Banner