Plat nomor merupakan salah satu jenis identifikasi kendaraan. Plat nomor dapat juga disebut plat registrasi kendaraan. Bentuknya berupa potongan plat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai identifikasi resmi. Plat nomor memiliki nomor seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut. Nomor ini di Indonesia disebut nomor polisi dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemilikinya. Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.
Plat nomor kendaraan, pertama kali dikenalkan di London, Inggris pada tahun 1800an. Pada tahun 1826 hingga tahun 1875, proses pembuatan mobil baru berlangsung dengan Daimler sebagai produsennya dan pada bulan Januari 1896 terdapat 20 unit mobil pertama buatan Daimler yang lalu lalang di jalan raya. Lalu pada akhir 1903, pemerintah Inggris menetapkan agar setiap mobil diberi nomor seperti nomor kereta kuda di masa-masa sebelumnya. Nomor itu menggabungkan antara angka dan huruf. Masing-masing pemilik mobil bisa mendaftarkan diri kepada pemerintah lokal untuk mendapatkan plat nomor. Plat nomor awal dibuat dari porselin yang dibakar menjadi besi, atau keramik biasa yang tidak dibakar, sehingga mudah pecah dan tidak praktis. Bahan-bahan plat nomor yang kemudian termasuk karton, kulit, plastik, bahkan juga tembaga.
Penggunaan plat nomer kendaraan berbeda-beda di masing-masing negara. Di Inggris, mobil selalu menggunakan plat nomor yang sama sejak saat pertama dijual hingga akhir masa operasinya, dengan pertimbangan semua informasi yang ada di plat nomor dan kendaraan bersangkutan juga tidak pernah berubah. Beda halnya dengan Amerika Serikat, plat nomor perlu diganti secara berkala yakni saat habis masa berlakunya, atau karena dijual atau berpindah tangan. Ini yang dikenal dengan kebijakan “plate-to-owner” atau plat nomor yang terkait dengan kepemilikan. Artinya, ketika mobil dijual, penjual harus melepas plat nomornya sementara pembeli harus meminta plat nomor baru dari pihak berwenang sesuai wilayah tempat tinggalnya dan mendaftarkan kembali atas namanya. (jow)