Today

Cara Beli BBM Bersubsidi Melalui Website, Non Aplikasi

Dimas Drajat

Cara Beli BBM Bersubsidi Melalui Website, Non Aplikasi
Sumber Foto: Detik.com

Masyarakat yang berhak untuk menikmati subsidi BBM telah diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

Transportasi Darat 

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
  • Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran

Transportasi Air 

  • Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan 

  • Nelayan dengan kapal ? 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha Pertanian 

  • Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ? 2 ha ? SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah 

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.
BACA JUGA:  Hidup Tanpa Netflix: Pengalaman yang Nggak Kusayangka

Usaha Mikro / UMKM 

  • Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. 

Sedangkan konsumen pengguna Pertalite akan diatur dalam revisi revisi Perpres No 191 tahun 2014. Rencana pemerintah, Pertalite hanya untuk sepeda motor dan mobil dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 CC. (jow)

Share:

Related News

Leave a Comment