Setelah resign, seseorang tetap dapat mengklaim jaminannya dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya. Pencairan ini bisa dilakukan berdasarkan kebijakan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sesuai syarat dan ketentuannya.
Apalagi saat ini, proses mencairkan jaminan sesudah resign menjadi lebih mudah, sebab bisa dilakukan secara online maupun offline. Adapun jenis jaminan yang bisa dicairkan adalah klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada dasarnya, terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengklaim jaminan dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign. Sebaiknya, penuhi dulu syaratnya sebelum mulai melakukan prosedur pencairan JHT Anda.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign dari Pekerjaan

Salah satu fasilitas yang terpengaruh saat seseorang berhenti bekerja karena resign adalah layanan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, hal ini berkaitan dengan kewajiban iuran yang dibayarkan oleh pekerja selama layanan tersebut digunakan.
Iuran tersebut dibayarkan secara bersama-sama oleh pihak perusahaan maupun pekerja selama yang bersangkutan masih bekerja. Sehingga, jika seseorang resign, maka layanan BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan juga tidak bisa lagi digunakan.
Namun, seseorang yang resign dan benar-benar berhenti bekerja (tidak lanjut bekerja di perusahaan lain) tetap berhak mengklaim jaminannya. Selain itu, mereka bisa melakukan pergantian status menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri.
Pada dasarnya, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No.60/2015 yang berlaku sejak 1 September 2015. Menurut PP tersebut, berikut ketentuan yang harus diikuti saat seseorang ingin mencairkan JHT-nya:
- Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan baik 10 persen maupun 30 persen bisa dilakukan, namun hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat (Untuk usia kepesertaan 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu saja (10 atau 30 persen), tidak bisa dua-duanya. 10 persen adalah untuk dana persiapan pensiun, sedang 30% adalah untuk biaya perumahan.
- Setelah melakukan pencairan, baik itu 10 maupun 30 persen, pekerja baru dapat melakukan pencairan 100% ketika ia memutuskan keluar dari pekerjaannya.
- Pencairan dana hingga 100% hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak lagi bekerja, baik karena resign (berhenti) maupun mengalami PHK. Saldo tersebut bisa langsung dicairkan satu bulan sejak pekerja berhenti.
Sebelum melaksanakan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign, pemohon perlu melengkapi persyaratannya terlebih dahulu. Pada dasarnya, berikut ini rincian dokumen persyaratan untuk mencairkan klaim JHT setelah resign dari tempat kerja:
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,
- E-KTP,
- Kartu Keluarga,
- Dokumen terkait bukti berhenti bekerja, bisa berupa Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, ataupun Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),
- NPWP jika ada.
BACA JUGA: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Paling Cepat dan Mudah
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign dari Pekerjaan
Setelah melengkapi dokumen yang diminta sesuai ketentuan di atas, Anda dapat langsung mengajukan pencairan. Berikut ini prosedur untuk mengajukan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara langsung di kantor cabang terdekat.
- Bawa dokumen persyaratan asli.
- Aktifkan fitur GPS, pastikan GPS menunjukkan lokasi Anda berada di sekitar lokasi kantor cabang tersebut.
- Lakukan scan QR code di kantor cabang.
- Isi data diri.
- Unggah dokumen persyaratan klaim, lalu tunggu hingga muncul notifikasi pengajuan berhasil.
- Setelah notifikasi diterima, datangi petugas dan tunjukkan notifikasi tersebut untuk menerima nomor antrean.
- Setelah proses verifikasi wawancara berhasil, Anda akan diberikan tanda terima.
- Proses selesai, silakan tunggu hingga saldo JHT Anda cair.
Selain cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung di kantor cabang, Anda juga bisa mencairkannya secara online. Berikut cara mudah untuk melakukan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui website resminya di internet:
- Kunjungi laman resmi Portal Layanan Lapak Asik melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi data diri sesuai yang diminta, meliputi NIK, nama lengkap, serta nomor peserta.
- Unggah dokumen persyaratan serta foto diri terbaru.
- Konfirmasi data pengajuan dengan cara klik simpan.
- Selanjutnya, sistem akan mengirimkan jadwal wawancara online ke email Anda.
- Anda akan dihubungi petugas melalui video call pada jadwal wawancara.
- Setelah proses verifikasi wawancara selesai, saldo akan segera dicairkan ke rekening yang tercantum dalam formulir.
Jika ingin mengurusnya secara langsung, Anda bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Namun agar lebih mudah dan praktis, Anda bisa memilih cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign secara online. (jow)
BACA JUGA: Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang