Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Paling Cepat dan Mudah

Terdapat dua cara daftar BPJS Ketenagakerjaan yaitu mendaftar secara mandiri ataupun didaftarkan oleh perusahaan. Jika didaftarkan oleh perusahaan, maka Anda akan didaftarkan sebagai karyawan yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP.

Sementara itu, apabila Anda mendaftar secara mandiri, maka Anda bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi JMO. Lantas, bagaimana sih tutorial daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri? Yuk simak penjelasan selengkapnya!

Apa Sih BPJS Ketenagakerjaan Itu?

Sebelum membahas terkait cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online ataupun offline, maka Anda harus tahu dulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi, BPJS Ketenagakerjaan ialah suatu jaminan sosial dimana diberikan oleh negara kepada karyawan atau tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan perlindungan pada karyawan melalui empat program. Beberapa program tersebut ialah:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Hari Tua (JHT)
  3. Jaminan Kematian (JKM)
  4. Jaminan Pensiun (JP)

Adapun untuk melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan mandiri ataupun diwakilkan oleh perusahaan. Nah, jika Anda berminat untuk melakukan pendaftaran sendiri ataupun melalui perusahaan, maka di bawah ini terdapat beberapa cara yang bisa Anda coba.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Paling Cepat dan Mudah
Illustrasi aplikasi JMO Mobile (Foto: teraskaltim.com)

Cara pertama yang dapat Anda coba ialah melalui aplikasi JMO. JMO sendiri ialah aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dimana memiliki fungsi dalam pelayanan kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait banyak hal.

Aplikasi JMO ini dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, melihat informasi saldo JHT juga rincian saldo JHT tahunan. Untuk lebih jelasnya, ini dia cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online dengan JMO.

  1. Unduh dan install aplikasi JMO melalui Playstore untuk Android ataupun App Store untuk ios;
  2. Nantinya akan muncul jendela BPJS Ketenagakerjaan login ataupun registrasi;
  3. Untuk melakukan pendaftaran silahkan klik menu Pendaftaran Peserta Baru;
  4. Pilihlah jenis kepesertaan yakni BPU;
  5. Pada kolom yang tersedia, isikan data diri Anda baik berupa nama lengkap, NIK, alamat, dan tanggal lahir;
  6. Nantinya, akan ditampilkan halaman yang memuat syarat juga ketentuan yang perlu Anda pahami dengan baik. Apabila setuju, Anda bisa mencentang kotak pernyataan yang tersedia;
  7. Sistem akan memberikan kode OTP pada nomor ponsel yang Anda daftarkan guna keperluan verifikasi, isikan kode OTP tersebut dengan tepat;
  8. Masukkan lokasi dimana Anda bekerja, jenis pekerjaan Anda, penghasilan rata-dara, juga jam kerja;
  9. Pilih program BPJS Ketenagakerjaan;
  10. Pilih periode untuk melakukan pembayaran iuran;
  11. Lakukan pembayaran sesuai metode pembayaran yang Anda pilih

Selesai. Kini Anda telah berhasil mendaftar BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.

BACA JUGA: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Mencairkan Dana

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP

Pendaftaran melalui SIPP bisa dilakukan oleh perusahaan dimana Anda sebagai karyawan hanya harus menyediakan informasi yang diperlukan kemudian diserahkan kepada perusahaan.

Untuk melakukan pendaftaran perusahaan dapat mengakses situs website resmi BPJS Ketenagakerjaan yakni https://Sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id . Untuk lebih jelasnya, berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

  1. Klik menu Login agar bisa masuk form login pada halaman awal SIPP
  2. Tak berselang lama akan muncul form untuk login;
  3. Klik menu Daftar SIPP. Selanjutnya isikan data perusahaan beserta identitas dari pengguna;
  4. Isikan NPP atau Nomor Pendaftaran Perusahaan beserta divisi Anda. Apabila NPP tersebut telah terdaftar, maka secara otomatis nama perusahaan akan terisi. Silahkan lanjut dengan klik Next;
  5. Akan ditampilkan Data User login;
  6. Anda dapat segera mengisikan email beserta password kemudian klik Next;
  7. Akan ditampilkan data user KPJ. Silahkan isi mengenai nama lengkap, nomor peserta, nomor ponsel, tanggal lahir. Selanjutnya klik Daftar;
  8. Pihak BPJS akan mengirimkan Anda kode OTP melalui nomor HP. Isikan kode OTP tersebut untuk verifikasi;
  9. SIPP juga akan memberikan email kepada Anda yang digunakan untuk aktivasi akun. Anda bisa klik aktivasi kemudian login dengan email juga password yang telah Anda daftarkan sebelumnya;
  10. Setelah berhasil masuk maka halaman SIPP akan menampilkan halaman mutase Data.

Selesai. Kini perusahaan hanya perlu menginputkan data karyawan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh karyawan. Data karyawan kemudian juga akan dilakukan verifikasi guna memperoleh manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Baiklah, demikian cara daftar bpjs ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan baik secara mandiri ataupun melalui SIPP dari perusahaan. Selamat mencoba! (jow)

BACA JUGA: Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan untuk Kecelakaan Kerja

Written by Dimas Drajat

Anak UI yang lagi membangun personal branding