Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan untuk Kecelakaan Kerja

Dimas Drajat

Seorang tenaga kerja bisa melakukan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan apabila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja. Meskipun tidak ada yang menginginkan terjadinya hal buruk, namun jaminan ini merupakan langkah preventif untuk menanggulanginya.

Pada dasarnya, Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK merupakan jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan atas kecelakaan kerja. Berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT), program ini sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja.

Untuk melakukan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan dan menggunakan manfaatnya, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Setelah memenuhi ketentuan persyaratan, barulah Anda dapat mengklaim hak melalui pelayanan kesehatan, santunan, dan lain-lain.

Rincian Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan untuk Kecelakaan Kerja
Illustrasi Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

Program JKK memberikan jaminan perlindungan untuk menanggulangi segala risiko kecelakaan yang mungkin terjadi. Termasuk risiko dalam perjalanan menuju tempat kerja maupun kondisi penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat peserta bekerja.

Untuk bisa melakukan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari formulir laporan kecelakaan hingga dokumen lainnya, berikut rincian syarat wajib yang diperlukan untuk melakukan klaim:

  1. Laporan Kecelakaan Tahap I atau Formulir 3
  2. Laporan Kecelakaan Tahap II atau Formulir 3a
  3. Laporan Kecelakaan Tahap III atau Formulir 3b
  4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  5. E-KTP
  6. Kronologis kejadian dilengkapi fotokopi KTP 2 saksi
  7. Laporan kepolisian (khusus kecelakaan lalu lintas)
  8. Kwitansi pengobatan/perawatan
  9. Surat perintah tugas luar/lembur (untuk kejadian di luar jam kerja)
  10. Fotokopi absensi (untuk kejadian pada jam kerja)
  11. Buku tabungan NPWP (dengan ketentuan saldo lebih dari Rp50 juta)

Seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di program JKK akan memperoleh sejumlah manfaat tertentu. Manfaat tertentu bisa diklaim jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan, dengan rincian manfaat sebagai berikut:

  1. Perlindungan atas segala risiko kecelakaan kerja, dimulai dari perjalanan pulang-pergi, di tempat bekerja, hingga risiko pada perjalanan dinas.
  2. Memperoleh pelayanan kesehatan sesuai penanganan yang dibutuhkan, termasuk perawatan serta pengobatannya.
  3. Memperoleh pelayanan kesehatan tanpa batasan plafon sepanjang itu sesuai dengan kebutuhan medis.
  4. Diberi santunan upah selama yang bersangkutan tidak bekerja, dengan rincian sebanyak 100% pada 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan-bulan seterusnya hingga sembuh.
  5. Santunan kematian jika yang bersangkutan meninggal dunia, dengan rincian besaran santunan sebesar 48 kali dari upah.
  6. Hak bantuan beasiswa dari pemberi kerja untuk tanggungan 2 orang anak.
  7. Diberi pendampingan, mulai dari masuk perawatan di rumah sakit hingga pekerja tersebut dapat bekerja kembali.

Apabila peserta JKK meninggal dunia atau mengalami cacat total bersifat tetap, maka mereka bisa mengklaim beasiswa untuk anak tertanggung. Berikut dokumen yang diperlukan untuk klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan berupa beasiswa:

  1. Formulir beasiswa
  2. Surat keterangan masih bersekolah/kuliah dari sekolah/universitas terkait
  3. E-KTP atau kartu pelajar
  4. Akte kelahiran, serta tambahan dokumen pendukung lain jika diperlukan

Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Jika Terjadi Kecelakaan Kerja

Jika seluruh persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi, peserta dapat segera mengklaim jaminannya. Secara rinci, berikut langkah-langkah prosedur klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan untuk pihak yang terkait:

  1. Melakukan pengisian formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaannya.
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK.
  3. Setelah dipanggil dan dilayani petugas, peserta akan menerima tanda terima.
  4. Melakukan penilaian kepuasan melalui layanan e-survey.
  5. Selesai, peserta akan segera menerima saldo di rekeningnya.

Untuk mengecek status klaimnya, pihak peserta dapat memeriksanya secara online. Caranya, buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, lalu masukkan nomor KPJ dan pilih informasi status klaim untuk mengecek.

Karena ini merupakan hak pekerja, maka jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, mereka wajib melaporkan perusahaan pada BPJS Ketenagakerjaan. Konsekuensinya, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis
  2. Denda, dan/atau
  3. Tidak memperoleh pelayanan publik tertentu yang meliputi pelayanan perizinan terkait usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin penyedia jasa pekerja/buruh, atau izin mendirikan bangunan.

Sanksi tersebut juga dapat dikenakan pada perusahaan yang pembayaran iurannya kurang, tidak membayarkan iuran, atau tidak melaporkan kecelakaan kerja. Jadi, tidak perlu ragu melakukan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan. (jow)

BACA JUGA: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Mencairkan Dana

Dimas Drajat

Anak UI yang lagi membangun personal branding