Bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT), mereka bisa melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dananya. Kebijakan ini sangat membantu untuk menjamin para peserta dapat memperoleh jaminan sesuai haknya.
Pada dasarnya, Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan manfaat uang tunai yang akan dibayarkan saat pesertanya telah memenuhi syarat klaim. Misalnya telah memasuki usia pensiun, telah resign, atau meninggal dunia.
Untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan mencairkan dananya, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Setelah memenuhi syarat yang diminta, barulah seseorang dapat mengklaim haknya dengan cara melakukan pencairan dana.
Rincian Syarat Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
JHT merupakan salah satu layanan yang menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pekerja di Indonesia. Oleh karena itu, seluruh peserta atau tenaga kerja diwajibkan untuk menjadi peserta dan membayar iurannya.
Besaran iuran yang ditetapkan dapat beragam, tergantung pada upah maupun penghasilan tetap dari setiap tenaga kerja per bulannya. Namun secara umum, persentase iurannya adalah sebesar 5,7% dari upah, dengan rincian:
- 2% dari total iuran menjadi tanggung jawab pekerja
- 3,7% dari total iuran harus ditanggung oleh perusahaan atau pihak pemberi kerja
Ketentuan klaimnya diatur dalam PP No. 46 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa peserta program JHT minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan. Berikut persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai kategori persenannya:
Syarat pencairan sebagian sebesar 10% (untuk persiapan masa pensiun):
- Kartu kepesertaan BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja bagi pekerja aktif, atau surat keterangan berhenti bekerja bagi yang telah resign
- Buku tabungan
- NPWP, diperlukan untuk klaim manfaat dengan akumulasi saldo melebih Rp50 juta
Syarat pencairan sebagian sebesar 30% (untuk kepemilikan rumah):
- Karu kepesertaan BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja bagi pekerja aktif, atau surat keterangan berhenti bekerja bagi yang telah resign
- Dokumen perbankan, meliputi pembayaran pinjaman uang muka rumah dan angsurannya, fotokopi perjanjian pinjaman rumah, serta pelunasan sisa pinjaman rumah.
Syarat pencairan dana JHT 100%
Sama saja, namun hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah mencapai umur 56 tahun, sudah pensiun, resign, atau mengalami PHK, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia selamanya.
BACA JUGA: Cara Mudah Dapat Kacamata dari BPJS Kesehatan
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Mencairkan Dana
Setelah melengkapi dokumen yang diminta sesuai ketentuan di atas, Anda dapat langsung mengajukan pencairan dana. Berikut ini prosedur untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara langsung di kantor cabang terdekat:
- Bawa dokumen persyaratan asli.
- Aktifkan fitur GPS, pastikan lokasi Anda berada di sekitar lokasi kantor cabang, lalu lakukan scan QR Code di kantor cabang.
- Isi data diri, unggah dokumen persyaratan, lalu tunggu hingga muncul notifikasi pengajuan berhasil.
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk menerima nomor antrian.
- Setelah verifikasi melalui wawancara berhasil, Anda akan diberi tanda terima.
- Proses selesai, silahkan tunggu hingga saldo JHT Anda dicairkan.
Selain cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan langsung di kantor cabang, Anda juga bisa mencairkannya secara online. Berikut cara mudah melakukan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui website resminya di internet:
- Kunjungi laman resmi Portal Layanan Lapak Asik melalui URL https://lapakasik.BPJSketenagakerjaan.go.id/.
- Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan)
- Unggah persyaratan dan foto diri terbaru.
- Klik simpan untuk konfirmasi data pengajuan.
- Anda akan menerima jadwal wawancara online melalui e-mail.
- Tunggu hingga petugas menghubungi melalui video call pada jadwal wawancara.
- Setelah verifikasi melalui wawancara selesai, saldo JHT segera dicairkan.
Cara terakhir yaitu dengan melakukan pencairan dana melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang dirilis oleh BPJamsostek, dan berikut prosedur lengkapnya:
- Pada aplikasi JMO, buka menu JHT dan klim opsi klaim
- Jika telah memenuhi syarat klaim, akan muncul tanda 3 checklist hijau.
- Pilih opsi alasan klain, lalu ambil foto selfie (swafoto).
- Lengkapi data NPWP dan nomor rekening.
- Setelah seluruh data sudah sesuai, klik konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim dan pencairan.
Namun, khusus pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim adalah Rp10 juta. Untuk nominal lebih dari itu, Anda bisa melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui 2 metode lainnya.
BACA JUGA: Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri