Cara perpanjang SIM online bisa kamu lakukan dengan menggunakan aplikasi resmi yang sudah di sediakan oleh Polri. Simak terus artikel ini sampai selesai untuk panduan lengkap memperpanjang SIM secara online dengan aplikasi.
Sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap peraturan lalu lintas, sudah menjadi kewajiban Anda jika berkendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Petugas kepolisian pun akan memberikan sanksi denda hingga tilang bagi Anda yang diketahui tidak memiliki SIM. Tindakan tegas ini juga akan berlaku kepada Anda yang masa berlaku SIM nya sudah habis.
Di negara Indonesia ada jenis SIM yang resmi diterbitkan oleh Polri, seperti SIM C untuk kendaraan motor roda dua, juga ada SIM A untuk kendaraan mobil roda empat. Umumnya SIM yang Anda miliki memiliki masa berlaku hingga 5 tahun.
Namun kabar baiknya kini proses untuk memperpanjang SIM sudah jauh lebih mudah. Dengan adanya teknologi, kini perpanjangan SIM bisa dilakukan hanya menggunakan aplikasi di handphone. Sehingga bagi Anda yang sibuk ataupun tidak sempat untuk datang ke kantor Satpas dapat dengan mudah memperpanjang masa berlaku SIM secara online.
Syarat cara perpanjang SIM online
Klik tombol NEXT dibawah ini untuk lanjut membaca
BACA JUGA: Cara melacak lokasi seseorang tanpa diketahui dengan aplikasi