Don't be Captious

Cara Buat Kamu yang Belum Punya KTP untuk Registrasi SIM Card 31 Oktober

Anabel
Anabel
Volume up, turn on the music~

Mungkin kamu sudah menerima SMS dari Kominfo, bahwa mulai tanggal 31 Oktober nanti, semua pemilik ponsel atau smartphone wajib me-registrasi ulang SIM card mereka. Hal ini berlaku bagi pemilik baru ataupun lama. Untuk bisa registrasi SIM card, JB’ers membutuhkan nomor KTP dan juga nomor Kartu Keluarga alias KK, dan nomor tersebut dikirimkan via SMS ke 4444. Lalu, bagaimana dengan pemilik SIM card yang belum memiliki KTP, seperti pelajar SMP?

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan yang belum berusia 17 tahun atau yang belum memiliki KTP, tidak ada masalah. Mereka masih bisa melakukan registrasi dan menikmati layanan telekomunikasi dengan NIK. Caranya adalah dengan melihat Kartu Keluarga mereka.

“NIK itu diberikan sejak bayi lahir. Jadi, anak 15 tahun yang belum punya KTP masih bisa kartu seluler. Semua penduduk punya NIK dan NIK ada di dalam Kartu Keluarga (KK),” ujar Zudan di Jakarta, seperti dikutip dari Detikcom, Jumat (13/10/2017). Jadi, buat yang belum punya KTP, cukup lihat NIK-nya yang terdiri dari 16 digit nomor di dalam KK.

BACA JUGA:  Begini Cara Anak-anak Zaman Dulu di Seluruh Dunia Nikmati Masa Kecil Tanpa Gadget
NIK di KTP dan KK (XL)

Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses. Jika dalam waktu yang telah ditentukan tadi kamu belum registrasi, maka kamu nggak bisa mengaktifkan kartu perdana, dan nomor yang sudah kamu punya otomatis akan diblokir.

Lalu, kenapa kita wajib untuk regitrasi ulang SIM card kita? Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Upaya pemerintah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan pada kita sebagai konsumen dan meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak digunakan untuk penipuan dan penyebaran konten negatif.

National Single Identity (Indonesiabaik)

Selain itu, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, registrasi ditujukan untuk kepentingan national single identity, dimana segala sesuatu akan mengacu pada satu identitas. “e-KTP nantinya jadi pusat referensi terbesar dari transaksi yang terjadi di Indonesia. Ke depannya e-KTP, meskipun ada isu, tapi tidak akan menghalangi rencana pemerintah menjadikan e-KTP sebagai basis daripada otorisasi, verifikasi, transaksi apapun di Indonesia yang diperlukan,” ucap Rudiantara.

BACA JUGA:  Heboh, Pria Sedekahkan iPhone 6 ke Kotak Amal

Registrasi pelanggan seluler prabayar ini dilakukan dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Jangan sampai lupa yah JB’ers untuk registrasi ulang SIM card-nya supaya nggak diblokir. (tom)

Latest article