Cara cek dan daftar bantuan subsidi gaji sebesar Rp1jt yang diperuntukan bagi para pekerja bisa anda ikuti melalui artikel berikut. Seperti dikabarkan sebelumnya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2022 akan diberikan oleh pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam waktu dekat
BSU Subsidi gaji bertujuan untuk meningkatkan daya beli para pekerja. Khususnya bagi mereka yang terdampak (Covid-19). Seperti yang jadiberita.com pantau dari laman resmi BSU Kemnaker, bantuan subsidi gaji akan diberikan kepada para pekerja dengan upah dibawah Rp3,5 juta. Mereka yang akan menerima BSU akan mendapatkan bantuan senilai Rp1jt.
BACA JUGA: BLT Minyak Goreng Rp300rb Cair Bulan Puasa, Cek Nama Anda di Sini
Pada tahun 2020 dan 2021 Kemnaker sudah berhasil menyalurkan BSU kepada pada pekerja yang memiliki upah dibawag Rp5jt.
Syarat kamu menerima Bantuan Subsidi Gaji
Terdapat beberapa syarat yang harus kamu penuhi agar bisa menikmati BSU BPJS Ketenagakerjaan. Seperti Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021, syaratnya adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.