Cara Ganti BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan

Jika seseorang diterima bekerja, maka mereka harus mengubah status kepesertaannya dengan cara ganti BPJS Kesehatan Mandiri menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini wajib karena masyarakat tidak bisa memiliki status kepesertaan ganda.

Namun, prosedur perpindahan status ini pada dasarnya tidak sulit, sebab Anda tidak perlu mengurus semuanya sendirian secara langsung. Pada umumnya, seluruh prosedur akan dibantu oleh perusahaan tempat Anda bekerja tersebut.

Namun sebelum itu, terdapat beberapa persyaratan ganti BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda penuhi. Setelah seluruh dokumen persyaratan disiapkan, barulah proses perpindahan status Anda dapat mulai diproses.

Syarat Ganti BPJS Kesehatan Mandiri

Pada dasarnya, BPJS Mandiri terdiri dari 2 jenis kepesertaan, yaitu untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta Bukan Pekerja (BP). Kedua jenis kepesertaan ini iurannya dibayar sendiri atau secara mandiri.

Selain dari segi statusnya, terdapat perbedaan lain antara peserta PBPU beserta BP. PBPU merupakan setiap orang yang bekerja/berusaha atas risikonya sendiri. Sedangkan yang termasuk peserta BP yaitu terdiri dari:

  1. Investor, yaitu pihak perseorangan yang melakukan penanaman modal atau investasi, baik itu dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
  2. Pemberi Kerja, yaitu pihak perseorangan yang mempekerjaan orang lain sebagai tenaga kerja dengan memberi bayaran atau imbalan berupa gaji, upah, dan sejenisnya.
  3. Penerima Pensiun.

Sedangkan seseorang yang bekerja di tempat kerja tertentu memiliki status berbeda, yaitu sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU). Sehingga, pekerja harus melakukan ganti BPJS Kesehatan Mandiri (PBPU atau BP) menjadi PPU.

Pada dasarnya, yang termasuk kategori PPU Badan Usaha merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau gaji. Bayaran berupa upah atau gaji tersebut diperoleh dari pemberi kerja (badan usaha).

Cara Ganti BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan
Illustrasi Tampilan Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA: 6 Bansos dari Pemerintah yang akan cair tahun 2022

Di Indonesia, jenis kepesertaan PPU terdiri atas beberapa kategori. Di antaranya meliputi PPU Penyelenggara Negara, Polri/prajurit, pejabat negara, kepala desa, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), serta Badan Usaha (BU).

Jika Anda merupakan salah satu dari beberapa kategori pegawai di atas, maka Anda wajib ganti BPJS Kesehatan Mandiri menjadi PPU. Berikut ini rincian dokumen yang menjadi syarat melakukan penggantian status:

  1. KTP asli dan hasil scan atau fotokopi,
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan hasil scan atau fotokopi,
  3. Kartu BPJS Mandiri asli dan hasil scan atau fotokopi,
  4. Bukti pembayaran selama 3 bulan terakhir yang menyatakan tidak adanya tunggakan pembayaran sama sekali.

Jika terdapat tunggakan pembayaran, Anda harus melunasinya terlebih dahulu. Setelah semua persyaratan administrasi dilengkapi dan tidak ada lagi tunggakan, Anda bisa menyerahkannya kepada HRD atau divisi terkait di tempat bekerja.

Tanggungan peserta PPU umumnya dapat meliputi keluarga, yaitu istri atau suami yang sah dengan maksimal 3 orang anak. Secara rinci, berikut kriteria anggota yang ditanggung untuk peserta PPU Badan Usaha dalam hal ganti BPJS Kesehatan Mandiri.

  1. Belum/tidak pernah menikah atau belum/tidak mempunyai penghasilan sendiri.
  2. Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun untuk yang masih melanjutkan pendidikan formal.
  3. Apabila anak ke-1 sampai dengan ke-3 sudah tidak termasuk tanggungan, maka statusnya bisa digantikan oleh anak berikutnya sesuai urutan kelahiran.

Prosedur Ganti BPJS Kesehatan Mandiri menjadi BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengubah status kepesertaan dari mandiri menjadi PPU, maka secara otomatis tagihan Kesehatan Mandiri Anda tidak akan keluar lagi. Berikut prosedur lengkapnya untuk bisa dijadikan referensi.

  1. Lengkapi dokumen persyaratan yang ditambah surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi untuk anak yang masuk tanggungan.
  2. Serahkan dokumen persyaratan kepada perusahaan tempat Anda bekerja.
  3. Selanjutnya, perubahan jenis kepesertaan akan diproses secara kolektif oleh perusahaan atau tempat pemberi kerja melalui sistem informasi dari BPJS Kesehatan.
  4. Tunggu hingga pencetakan kartu keluar dan diberikan.

Setelah status berubah, Anda akan memperoleh jaminan yang bisa diklaim. Meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Pensiun (JP).

Adapun untuk perpindahan tempat kerja, maka perpindahan kepesertaan PPU dilakukan berdasarkan surat pengantar pimpinan baru. Namun pada dasarnya, sama seperti prosedur ganti BPJS Kesehatan Mandiri, prosesnya dilakukan oleh tempat kerja. (jow)

BACA JUGA: Cara Mudah Dapat Kacamata dari BPJS Kesehatan

Written by Ardy Messi

Work in PR agency, Strategic Planner wannabe, a bikers, a cyclist, music and movie freak, Barca fans.

Ubah Foto Biasa jadi Sketsa Keren Pakai Aplikasi Gratis Ini

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri