Halo JBers, lagi galau soal cara ganti alamat KTP karena baru pindahan? Tenang, kita bakal ngobrol santai soal ini. Soalnya, kalau alamat di KTP kamu nggak update, nanti bisa ribet sendiri pas ngurus BPJS, bank, sampai urusan pajak. Makanya penting banget tahu gimana prosedurnya biar hidup di domisili baru makin nyaman.
Kenapa Harus Repot-Repot Ganti Alamat KTP?
JBers, setiap kali pindah tempat tinggal — entah buat kuliah, kerja, atau alasan lain — alamat di KTP wajib diperbarui. Ini supaya datamu di Dukcapil tetap sinkron. Menurut Handayani Ningrum, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil, perubahan alamat ini juga bakal berpengaruh ke Kartu Keluarga (KK) kita, lho.
Handayani bilang, “Betul sekali apabila melakukan perubahan alamat atau domisili maka dokumen Kartu Keluarga harus diperbaharui sebab terjadi perubahan elemen data di dalam data penduduk itu sendiri.” Jadi, siap-siap bukan cuma KTP, tapi juga KK yang ikut dirombak, ya JBers.
Kalau data lama nggak di-update, QR Code di KK lama otomatis nggak valid lagi. Alias, kamu bisa ketahan pas mau ngurus ini-itu. Ribet, kan?
Syarat Ganti Alamat KTP
Sebelum ngacir ke kantor Dukcapil, ada baiknya kamu siapin dokumen-dokumen ini dulu. Biar pas sampai sana nggak mondar-mandir bolak-balik kayak yoyo.
Kalau Pindah di Kabupaten/Kota yang Sama:
- Kartu Identitas Anak (KIA) buat yang bawa anak pindahan
- Formulir F-1.03 (tenang, ini disediain di kantor Dukcapil)
- KTP asli
- Fotokopi KK
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah, kalau kamu ngontrak, kos, atau numpang
Kalau Pindah ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi:
- Fotokopi KK
- KTP asli
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Dukcapil daerah asal
- Formulir F-1.03
- KIA buat anak-anak yang ikut pindah
Semua dokumen ini wajib komplit, ya JBers, karena ini kunci kelancaran kamu dalam cara ganti alamat KTP.
Langkah-Langkah Ganti Alamat KTP
Kalau dokumen udah di tangan, saatnya eksekusi. Ada dua skenario nih, tergantung kamu pindah di satu kota aja atau sampai lintas provinsi.
Ganti Alamat KTP di Kabupaten/Kota yang Sama
- Isi Formulir F-1.03
- Serahkan fotokopi KK
- Lampirkan surat tidak keberatan dari pemilik rumah (kalau ngontrak/indekos)
- Kalau semua anggota keluarga pindah, KK diterbitkan dengan nomor sama
- Kalau kepala keluarga atau anggota keluarga tertentu aja yang pindah, KK baru bakal diterbitkan
- KTP dan KIA lama ditarik dan dihancurkan, terus diterbitin yang baru
Gampang, kan? Asal sabar antre aja, JBers.
Ganti Alamat KTP ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi
- Datang ke Dukcapil daerah asal, isi Formulir F-1.03
- Serahkan fotokopi KK
- Minta SKPWNI dari petugas
- Bawa SKPWNI ke Dukcapil daerah tujuan
- Serahkan surat tidak keberatan dari pemilik rumah di daerah tujuan, kalau numpang/ngontrak
- Serahkan KTP/KIA lama buat diterbitin yang baru
Kalau udah keburu tinggal di daerah baru dan belum sempat ngurus SKP? Tenang, Dukcapil daerah tujuan bisa bantuin koordinasi online buat ngurusin SKP ke Dukcapil asal. Prosesnya tetep bisa jalan asal lengkapin Formulir F-1.03 dan fotokopi KK (atau minimal tau NIK dan nomor KK kamu).
Pokoknya, prosedur cara ganti alamat KTP ini fleksibel kok, asal dokumen aman dan komunikatif dengan petugas.
Yuk, Bikin Hidup Lebih Tertib dengan Alamat KTP yang Baru
Gitu ya, JBers, soal serba-serbi cara ganti alamat KTP. Sebenarnya, nggak ribet asal kita tahu alurnya dan siapin dokumen lengkap. Toh, hidup bakal lebih lega kalau urusan administratif rapi jali.
Jangan nunggu ditolak BPJS atau ditolak bank baru mau urus, ya. Lebih baik sekarang sekalian dirapihin!
Jangan lupa share artikel ini ke temen kamu yang baru pindahan juga, biar sama-sama nggak kebingungan.