Today

Cek NPWP Aktif atau Tidak? Begini Cara Paling Simpelnya

Tantri Widya

Hai JBers, pernah nggak tiba-tiba kamu bingung, “NPWP aku masih aktif nggak sih?” Cek NPWP aktif atau tidak itu penting banget, loh — apalagi kalau kamu mau ngajuin kredit, kerja di perusahaan, atau cuma sekadar pengen aman saja urusan perpajakanmu. NPWP yang sudah non-aktif bisa bikin rencana kamu jadi berantakan: dari urusan SPT tahunan sampai dokumen administrasi lainnya bisa jadi macet.

Nah, artikel ini bakal ngobrolin cara-cara paling gampang buat kamu ngecek status NPWP aktif atau tidak, kenapa bisa nonaktif, juga gimana cara mengaktifkannya kembali kalau ternyata sudah non-efektif. Santai aja, kita bahas langkah-langkahnya, plus tips supaya kamu nggak kena masalah pajak. Yuk, simak bareng!

Apa Artinya “NPWP Aktif” vs “Non-Efektif / Tidak Aktif”

Sebelum masuk ke cara cek NPWP aktif atau tidak, kita perlu tahu dulu istilahnya:

  • Aktif: NPWP kamu tercatat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan siap digunakan, artinya kamu wajib melapor SPT tahunan kalau memang harus, membayar pajak kalau ada kewajiban, serta urusan administrasi biasanya lancar.
  • Non-efektif (NE): status NPWP tetap tercatat tapi tidak aktif secara kewajiban pajak tertentu. Misalnya kamu nggak memenuhi syarat subjektif atau objektif, atau penghasilanmu di bawah PTKP, atau usaha kamu sudah berhenti.
  • Dihapus: lebih ekstrem lagi; NPWP dihapus dari sistem DJP. Kalau sudah dihapus, biasanya tidak bisa diaktifkan kembali, tergantung kondisi.
BACA JUGA:  Aku Baca Lagi soal Bjorka, dan Ternyata Masih Belum Tertangkap

Penting juga tahu bahwa NPWP seumur hidup, tapi bisa berubah statusnya kalau kamu tidak memenuhi syarat atau tidak ada aktivitas yang membuatnya “hidup” dalam kewajiban.

Kenapa NPWP Bisa Tidak Aktif

Beberapa alasan kenapa NPWP bisa jadi non-aktif (non-efektif) atau bahkan dihapus:

  • Tidak melaporkan SPT Tahunan selama dua tahun berturut-turut.
  • Penghasilan di bawah PTKP dan tidak ada aktivitas usaha atau pekerjaan bebas.
  • Usaha atau pekerjaan bebas sudah berhenti.
  • Wajib pajak pindah ke luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan memenuhi ketentuan subjek pajak luar negeri.
  • Telah mengajukan permohonan nonaktif atau penghapusan, atau DJP menilai data dan kondisi Wajib Pajak memenuhi kriteria nonaktif. 

Kalau kamu merasakan satu atau beberapa kondisi di atas, bisa jadi NPWP kamu sudah non-efektif atau minimal mendekati nonaktif.

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak

Berikut berbagai cara yang bisa kamu coba — baik secara online maupun offline — untuk memastikan status NPWP kamu aktif atau tidak.

Cara Online

  1. Lewat Situs E-Registration / DJP Online / Coretax
    • Kunjungi laman resmi DJP, misalnya portal Coretax atau ereg.pajak.go.id.
    • Login menggunakan akun DJP Online (biasanya NIK/NPWP + password). Jika belum punya akun, daftar dulu.
    • Setelah login, cari menu “Profil” atau “Status NPWP”, di situ akan ditampilkan apakah NPWP kamu “Aktif”, “Non-efektif”, atau status lain.
  2. Lewat situs tanpa login: pakai NIK & Nomor KK
    • DJP menyediakan fitur cek NPWP tanpa login via ereg.pajak.go.id/ceknpwp atau laman serupa.
    • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), captcha → klik cari. Jika data cocok, status keaktifan akan muncul.
  3. Lewat aplikasi M-Pajak atau aplikasi DJP lainnya
    • Install aplikasi yang resmi dari DJP, misalnya M-Pajak.
    • Login → cari menu cek status NPWP → masukkan data (biasanya NPWP atau NIK) → status akan ditampilkan.
  4. Lewat Kring Pajak (Call Center)
    • Hubungi 1500200, sebutkan data diri: NPWP, NIK, nama, dan data pendukung lainnya.
    • Petugas akan membantu mengecek status. Cocok kalau kamu nggak bisa akses internet atau lebih nyaman ngobrol langsung.
BACA JUGA:  Cara Membatalkan SPinjam Shopee Sebelum Cair

Cara Offline

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
    Bawa KTP dan NPWP (atau bukti pendaftaran NPWP kalau belum punya kartu fisik), minta tolong petugas untuk cek status keaktifan NPWP kamu.
  • Via surat atau permohonan resmi
    Kadang-kadang DJP punya prosedur permintaan tertulis atau formulir jika diperlukan. Tapi ini biasanya lebih lama dan jarang dipakai dibanding opsi online.

Bagaimana Kalau NPWP Kamu Ternyata Tidak Aktif

Tenang, nggak usah panik. Kalau setelah cek ternyata status NPWP kamu non-efektif atau tidak aktif, ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan supaya kembali aktif:

  • Ajukan pengaktifan kembali lewat Coretax atau DJP Online, lewat menu “Perubahan Data” atau fitur serupa.
  • Pastikan data pribadi kamu sudah lengkap dan benar (alamat, pekerjaan, nama, data kontak). Kadang nonaktifnya karena data gak valid atau tidak diperbarui.
  • Jika ada tunggakan laporan SPT Tahunan, selesaikan dulu. Karena tidak melaporkan SPT bisa jadi salah satu penyebab NPWP jadi non-efektif.
  • Kalau perlu, datangi KPP terdaftar untuk verifikasi dokumen atau memberi klarifikasi.
BACA JUGA:  Aku Baru Baca Ide Gila Ini: Matahari Bakal Dipantulkan ke Bumi Saat Malam Hari

Keuntungan NPWP Tetap Aktif

Biar kamu makin termotivasi, ini beberapa manfaat punya NPWP yang aktif:

  • Urusan administrasi keuangan & pekerjaan jadi lebih mudah: pengajuan pinjaman, kontrak kerja, usaha, izin, dll.
  • Tidak khawatir kena masalah hukum atau administratif di urusan pajak.
  • Mendapat fasilitas pajak yang sesuai; kalau sudah dibutuhkan, NPWP aktif diperlukan untuk mendapatkan insentif atau layanan perpajakan yang hanya berlaku untuk wajib pajak aktif.
  • Reputasi profesional kamu juga makin aman kalau kamu bisa tunjukin urusan perpajakanmu clear.

Penutup

Jadi JBers, sekarang kamu udah punya gambaran lengkap tentang cara cek NPWP aktif atau tidak. Nggak ribet kan? Intinya, jangan tunggu sampai urusan macet dulu baru buru-buru ngurusnya. NPWP aktif itu seperti lampu hijau di jalan kamu: kalau mati, ya rem mendadak bisa bikin ribet.

Kalau kamu udah cek dan ternyata NPWP kamu non-efektif, ngga usah down. Segera aktifkan lagi dengan cara-cara yang sudah kita bahas. Supaya urusan kamu di administrasi, pembayaran, dan pelaporan pajak bisa jalan terus dan nggak kena hambatan.

Share:

Related News