Ada yang berkata kalau berbohong akan membatalkan puasa yang kita jalani. Padahal hal tersebut belum tentu benar. Selain itu, masih ada lagi hal yang ternyata tidak membatalkan puasa kita jika kita melakukannya. Berikut kelima halnya, seperti dilansir jadiBerita dari Bisniscom, Jumat (26/6/2015).
1. Mimpi basah
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam kitabnya menjelaskan mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena hal itu terjadi tanpa unsur kesengajaan dari orang yang shaum tersebut. â??Namun dia wajib mandi janabah ketika melihat keluarnya air mani,â? katanya. Menurut situs Muslim.or.id, Orang yang mimpi basah pada siang hari saat melaksanakan puasa Ramadan tidak batal puasanya karena ia sedang tertidur. Orang yang sedang tidur tidak dapat mengendalikan mimpinya. Orang yang sedang tidur, amalnya tidak dihitung.
2. Disuntik
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Fatawa Ash-Shiyam halaman 58 menggolongkan suntikan dalam dua macam. Pertama, suntikan infuse, dengan suntikan ini bisa mencukupi kebutuhan makan dan minum, maka suntikan ini termasuk yang membatalkan, karena jika ada hal yang tercakup dalam makna nash-nash syariâ??at, maka dihukumi sama sesuai nash tersebut. Adapun jenis yang kedua adalah suntikan yang tidk mewakili makan dan minum. Jenis suntikan ini tidak tercakup dalam konteks lafazh maupun makna. Jadi suntikan jenis ini bukan makan dan minum, juga bukan berarti seperti makan dan minum. Maka hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil syarâ??i yang menetapkan bahwa hal itu membatalkannya.
3. Mencicipi Makanan
Menurut hadist riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277, tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan, dan selama itu perlu. Bagaimana kalau mencicipi makanan sebatas lidah tanpa ada keperluan? Maka hukumnya makruh. Artinya, kalau ditinggalkan lebih baik dan akan mendapatkan pahala.
4. Donor darah
â?Jika seseorang mengambil sedikit darah yang tidak menyebabkan kelemahan pada tubuhnya, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, baik itu untuk pemeriksaan medis atau untuk transfuse darah kepada orang lain ataupun untuk di donorkan kepada seseorang yang membutuhkannya,â? kata sang Syaikh disarikan dari Fadhaâ??il Ramadhan, yang disusun oleh Abdurrazaq Hasan. Tapi jika pengambilan darah itu dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelemahan pada tubuh, maka hal itu membatalkan puasa.
5. Menggunakan Obat Asma
Menurut konsultasisyariah.com, obat asma yang digunakan oleh orang sakit dengan cara diisap itu menuju paru-paru melalui tenggorokan, bukan menuju lambung. Karena itu, tidak bisa disebut â??makanâ? atau â??minumâ?, dan tidak pula disamakan dengan makan dan minum. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa menggunakan inhaler tersebut bagi yang berpuasa hukumnya boleh, baik itu puasa Ramadhan ataupun lainnya. Karena inhaler itu tidak sampai ke lambung tapi hanya berfungsi melegakan saluran pernafasan dan penggunaannya pun hanya dengan bernafas seperti biasa. (tom)