Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kita menggunakan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Setiap harinya kita pasti berhubungan dengan uang ini. Namun tahukah kamu dari mana asalnya nama Rupiah ini, sehingga bisa jadi nama resmi mata uang Indonesia? Berikut sejarahnya, seperti dilansir dari Tribunnewscom, Selasa (12/7/2016).
Dilihat dari nama, mata uang Rupiah mirip dengan nama mata uang India, Rupee. Kenyataannya, menurut sejarawan uang Indonesia, Adi Pratomo, Rupiah berasal dari bahasa Mongolia, yaitu kata rupia yang berarti perak.
Makna perak tersebut memang sama dengan makna kata Rupee, namun Rupiah sendiri merupakan pelafalan asli Indonesia karena dibagian akhirnya terdapat tambahan huruf ‘h’, yang sangat khas dengan pelafalan orang-orang Jawa. Hal ini sedikit berbeda dengan banyak anggapan bahwa Rupiah adalah satu unit turunan dari mata uang India.
Rupee India sebenarnya juga dapat dikatakan sebagai turunan dari kata rupia itu sendiri. Dengan begitu Rupiah Indonesia memiliki tingkatan yang sama, bukan sebagai unit turunan dari mata uang India tersebut.
Pada masa-masa awal kemerdekaan, Indonesia belum menggunakan mata uang Rupiah. Saat itu Indonesia masih menggunakan mata uang resmi yang dikenal sebagai ORI (Oeang Republik Indonesia).
ORI memiliki jangka waktu peredaran di Indonesia selama 4 tahun, yakni digunakan sejak Tahun 1945-1949. Namun, penggunaan ORI secara sah baru dimulai semenjak diresmikannya mata uang ini oleh pemerintah sebagai mata uang Indonesia pada 30 Oktober 1946.
Mata uang Rupiah pertama kali diperkenalkan secara resmi pada waktu pendudukan Jepang sewaktu Perang Dunia ke-2, dengan nama ‘Rupiah Hindia Belanda’. Setelah berakhirnya perang, Bank Jawa (Javaans Bank, selanjutnya menjadi Bank Indonesia) memperkenalkan mata uang ‘Rupiah Jawa’ sebagai penggantinya.
Mata uang gulden NICA yang dibuat oleh Sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak kumpulan gerilya juga berlaku pada masa itu. Namun sejak 2 November 1949, empat tahun setelah merdeka, Indonesia menetapkan Rupiah sebagai mata uang kebangsaannya yang baru.
Kepulauan Riau dan Irian Barat sempat memiliki variasi rupiah mereka sendiri, tetapi penggunaan mereka dibubarkan pada Tahun 1964 di Riau, dan 1974 di Irian Barat.
Tak hanya Rupiah, ternyata kita masih memiliki nilai mata uang satuan di bawahnya. Pada masa awal kemerdekaan, rupiah disamakan nilainya dengan ‘Gulden Hindia Belanda’, sehingga dipakai pula satuan-satuan yang lebih kecil yang berlaku di masa Kolonial.
Satuan yang pernah dipakai adalah sen (seperseratus rupiah), cepeng, hepeng (seperempat sen), peser (setengah sen), pincang (satu setengah sen), gobang atau benggol (dua setengah sen), Ketip/kelip/stuiver (lima sen), picis (sepuluh sen), tali (seperempat rupiah), serta satuan yang lebih besar daripada Rupiah, yaitu ringgit dan kupang.
Rupiah sudah mengalami banyak perkembangan seiring berkembangnya bangsa ini. Di mana dulu Rupiah sempat dianggap ilegal ketika ORI menjadi mata uang resmi pemerintah dan sempat tergantikan oleh mata uang RIS. Pada hakikatnya, seluruh mata uang tersebut sebenarnya sudah menjadi bagian dari sejarah Rupiah sebagai sebuah mata uang resmi negara Indonesia. Hingga sekarang, sudah banyak pahlawan, daerah, dan kebudayaan yang gambarnya masuk di mata uang Rupiah. (tom)