Desa Tanpa Rokok Pertama Sedunia Terletak di Indonesia

Hutomo Dwi

Wacana kenaikan harga rokok sempat menjadi trending topic beberapa pekan yang lalu. Para perokok di Indonesia ketar-ketir dengan harga rokok yang kabarnya bakal mencapai harga Rp 50 ribu.

Rokok sendiri merupakan permasalahan klasik di Indonesia. Meskipun hampir seluruh warga Indonesia mengetahui bahaya yang dikandung dalam setiap batang rokok, nyatanya jumlah perokok di Indonesia mencapai 51,1% dari total populasi (risat dari Badan Khusus Pengendalian Tembakau dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia tahun 2015).

Berbicara tentang rokok, ternyata di Indonesia ada desa yang bebas dan bersih dari asap rokok. Bahkan kabarnya, desa ini merupakan desa tanpa rokok pertama di dunia. Desa itu adalah Desa Bone-Bone.

Desa Bone-Bone (Hipwee)
Desa Bone-Bone (Hipwee)

Desa Bone-Bone ini terletak di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Desa dengan ketinggian mencapai 1500 Mdpl tersebut berada di kaki Gunung Latimojong. Desa Bone-Bone ini merupakan desa pertama di dunia yang menerapkan KTR atau Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan salah satu media Eropa, France24, juga mengulas desa ini sebagai salah satu artikel mereka.

Desa Bone-Bone (Hipwee)
Desa Bone-Bone (Hipwee)

Dilansir dari Tribunnewscom, Jumat (9/9/2016), ketika memasuki kawasan Desa Bone-Bone, pengunjung akan disuguhi berbagai baliho dan tulisan yang berisi himbauan untuk tidak merokok. Peraturan larangan merokok tersebut tak hanya untuk warga setempat, tapi juga berlaku untuk pengunjung yang datang.

Bagi yang melanggar dan kedapatan merokok, maka akan dijatuhi hukuman berupa kerja sosial berupa membersihkan rumah ibadah, membersihkan lingkungan desa, dan yang lainnya.

Desa Bone-Bone (Hipwee)
Desa Bone-Bone (Hipwee)

Larangan merokok di desa ini tidak diberikan sekaligus, melainkan bertahap dan membutuhkan waktu bertahun-tahun. Awalnya, larangan merokok di desa ini bukan hanya untuk menjaga kesehatan warganya saja, namun juga karena faktor ekonomi yang sulit. Banyak anak-anak dari keluarga miskin di desa ini tidak bisa melanjutkan sekolah lantaran ayahnya lebih memilih membeli rokok daripada menabung untuk biaya sekolah anaknya.

Karena hal itulah, pemerintah setempat mulai menerapkan larangan merokok di desa tersebut. Pada awal tahun 2000, pemerintah daerah menerapkan larangan penjualan rokok di Bone-Bone. Peraturan tersebut dilanjutkan dengan larangan merokok di tempat umum pada 2003. Larangan penuh kegiatan merokok dan menjual rokok bagi penduduk maupun pengunjung diberlakukan penuh mulai tahun 2006.

Desa Bone-Bone (Hipwee)
Desa Bone-Bone (Hipwee)

Selain memberi sanksi berupa kerja sosial, mereka yang masih merokok juga dipaksa menyampaikan permintaan maaf di depan publik melalui pengeras suara. Hukuman tersebut ternyata bisa menimbulkan efek jera dan malu bagi warga yang ketahuan melanggar.

Tahap awal aturan tanpa rokok diterapkan, yakni merokok harus di dalam rumah dan tak terlihat warga lain. Sejak itu, tak pernah kelihatan lagi warga merokok di luar. Tahap setelahnya, yaitu merokok hanya boleh dilakukan di kebun. Selanjutnya, justru warga desa sendiri yang mengajukan penambahan aturan dengan menolak juga zat pewarna makanan. Semoga aturan ini bisa dicontoh pemerintah desa lainnya di seluruh Indonesia, sehingga Indonesia bisa terbebas dari asap rokok. (tom)

Bagikan:

Hutomo Dwi

Cowok penyuka Jepang, dari bahasa, musik, sampai film dan animenya.
Banner Promo FXpro