KPI Hentikan YKS Sementara

Janah

Akhirnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi memberi sanksi administratif penghentian sementara pada program Yuk Keep Smile yang disiarkan di televisi swasta Trans TV.

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa, KPI menemukan terdapat pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada program â??Yuk Keep Smileâ? yang disiarkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.

Pada program itu, program komedi menayangkan adegan pengisi Acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb. Hal ini adalah pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang memiliki kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.

Judhariksawan selaku Ketua KPI Pusat mengatakan, keputusan ini diambil oleh KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni. Trans TV pun mengakui terdapat kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini.

Sebelumnya pada 3 Januari 2014, program YKS ini telah mendapat sanksi administratif berupa teguran pertama, teguran kedua pada 5 Februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014. Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2).

Judha menuturkan, sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran.

Saat ini, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan. Terkait hal ini, Judha menguraikan, hipnoterapi ialah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan.

â??Karenanya, KPI akan mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan,â? ujar Judha, seperti dilansir situs resmi KPI, Jumat (27/6/2014).

Tak hanya itu, KPI juga menyuruh manajemen Trans TV agar melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil. (nha)

Bagikan:

Janah

Simple Girl