Resmi Direhabilitasi, Roger Danuarta: Aku Sangat Bersyukur Banget

Janah

Kemarin, Rabu (2/7/2014), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memutuskan kepada aktor laga Roger Danuarta untuk menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi Lido, Jawa Barat.

Selain itu, Hakim pun telah mengurangi masa tahanan Roger. “Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, memerintahkan masa tahanan dikurangi dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk melaksanakan rehabilitasi. Sisa masa hukuman terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di salah satu tempat binaan BNN, di Desa Wates, Cikopo,” ujar Hakim Ketua, Sabarudin Ilyas, seperti dilansir dari Kapanlagi, Kamis (3/7/2014)

Bahkan, Hakim pun memutuskan bahwa mobil Mercedez Benz milik Roger akan dikembalikan. Namun, Hakim menjatuhkan biaya perkara kepada Roger.

“Mobil Mercedez Benz berikut kunci dan STNK dikembalikan ke pemiliknya, dan terdakwa membayar administrasi perkara sebesar 2000 rupiah,” tutur Sabaruddin

Mendengar dirinya divonis rehabilitasi oleh Hakim, Roger pun tampak bahagia. “Saya ucapkan terima kasih karena dijatuhi hukuman untuk rehabilitasi,” imbuh Roger.

Roger bersyukur dengan putusan Hakim yang menempatkannya di panti rehabilitasi. Pasalnya, dengan rehabilitasi Roger mengaku siap memulai lembaran kehidupan yang baru.

“Dengan rehab ini ada keinginan yang sangat mendalam memulai lembaran dan harapan aku. Keinginan aku menjadi diriku yang dulu lagi. Tunggu nanti setelah selesai rehab,” kata Roger

Tak lupa Roger pun mengucap terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendampinginya dalam menjalani proses hukum. Pesinetron itu merasa lega proses sidang telah selesai dan keinginannya untuk direhab tercapai.

“Terima kasih kepada majelis Hakim dan, kejaksaan, Tim pengacara yang sudah dampingi aku dari nol, teman wartawan. Keluarga besar yang sudah memberikan dukungan dan cinta. Juga buat teman dan sahabat. Semua fans yang tetap dukung aku,” tandasnya.

Terkait vonis yang dijatuhkan Roger, pihak pengacara memutuskan untuk tidak melakukan banding. “Kami sudah cukup puas, makanya kami terima putusan majelis hakim dan tidak melakukan banding,” kata kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus. (nha)

Bagikan:

Janah

Simple Girl